Ketika 58 Persen Dana Desa di Kunci : Pemberdayaan atau Penyeragaman

Opini1040 Dilihat
banner 468x60

86NEWS.CO – Kebijakan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 yang mewajibkan 58 persen Dana Desa dialokasikan untuk pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memunculkan perdebatan serius mengenai arah pembangunan ekonomi pedesaan. Menguatkan koperasi tentu bukan gagasan yang keliru.

Dalam tradisi ekonomi Indonesia, koperasi diposisikan sebagai instrumen utama ekonomi kerakyatan. Namun ketika mayoritas anggaran desa “dikunci” untuk satu program, pertanyaan yang muncul menjadi relevan: apakah langkah ini benar-benar memperkuat desa, atau justru menyeragamkan kebijakan yang seharusnya kontekstual?

banner 336x280

Sejak awal digulirkan, Dana Desa dirancang sebagai instrumen desentralisasi fiskal. Pemerintah pusat memberikan kepercayaan kepada desa untuk menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan dan karakteristik lokal. Logikanya sederhana: pemerintah desa adalah pihak yang paling memahami persoalan dan potensi wilayahnya. Akan tetapi, ketika lebih dari separuh anggaran telah ditentukan penggunaannya dari pusat, ruang diskresi desa otomatis menyempit.

Masalahnya, desa di Indonesia bukanlah entitas yang homogen. Desa agraris dengan komoditas unggulan menghadapi tantangan berbeda dibanding desa pesisir, desa wisata, atau desa dengan tingkat kemiskinan tinggi yang masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar seperti sanitasi, akses air bersih, dan layanan kesehatan. Kebijakan alokasi yang seragam berisiko mengabaikan perbedaan tersebut.

Di atas kertas, koperasi memang berpotensi menjadi penggerak ekonomi lokal. Dengan tata kelola profesional, koperasi dapat memperkuat rantai pasok, memperluas akses pembiayaan, serta meningkatkan posisi tawar petani, nelayan, dan pelaku UMKM desa. Namun pengalaman panjang pengembangan koperasi di Indonesia menunjukkan bahwa persoalan utamanya bukan pada konsep, melainkan pada kapasitas implementasi.

Banyak koperasi berdiri secara administratif, tetapi minim aktivitas ekonomi. Kelemahan manajerial, rendahnya literasi keuangan, serta lemahnya pengawasan kerap menjadi hambatan klasik. Tanpa penguatan sumber daya manusia dan sistem akuntabilitas yang memadai, koperasi berisiko menjadi sekadar formalitas program.

Dalam konteks itu, penguncian 58 persen Dana Desa tanpa mempertimbangkan kesiapan masing-masing desa berpotensi menimbulkan inefisiensi. Pemerintah desa bisa terdorong mengejar kepatuhan regulasi semata, bukan memastikan dampak ekonomi yang berkelanjutan. Padahal kebijakan publik yang efektif tidak berhenti pada pemenuhan aturan alokasi, melainkan harus berorientasi pada hasil dan manfaat nyata bagi masyarakat.

Aspek lain yang patut dicermati adalah prinsip otonomi desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang tersebut menegaskan asas subsidiaritas, yakni urusan publik sebaiknya dikelola oleh pemerintahan yang paling dekat dengan warga.

Ketika komposisi anggaran ditentukan secara dominan oleh pemerintah pusat, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana desa masih memiliki kebebasan menentukan prioritasnya sendiri?

Tujuan memperkuat ekonomi desa tentu layak didukung. Namun pendekatan yang lebih adaptif perlu dipertimbangkan. Alih-alih mewajibkan alokasi seragam, pemerintah dapat menerapkan skema berbasis insentif dan kesiapan.

Desa yang memiliki kapasitas memadai dapat didorong mengembangkan koperasi secara agresif. Sementara desa yang masih menghadapi persoalan mendasar diberi fleksibilitas untuk menyelesaikan kebutuhan prioritasnya terlebih dahulu.

Ekonomi desa tidak tumbuh hanya karena instruksi administratif. Ia berkembang melalui partisipasi, kepercayaan, dan kapasitas lokal. Dana Desa pada dasarnya adalah simbol kepercayaan negara kepada desa. Kebijakan yang menyertainya semestinya memperluas ruang inovasi, bukan mempersempitnya.

Jika kebijakan terlalu seragam, yang terancam bukan hanya fleksibilitas anggaran, tetapi juga kreativitas desa dalam merancang solusi sesuai konteks sosial-ekonominya. Pemberdayaan sejati memberi ruang untuk memilih dan beradaptasi. Tanpa itu, semangat membangun ekonomi desa berisiko berubah menjadi sekadar pemenuhan target administratif.

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar program koperasi, melainkan makna pemberdayaan itu sendiri. Pemberdayaan tidak lahir dari kewajiban yang dikunci dari atas, tetapi dari kebijakan yang memberi kepercayaan dan ruang bagi desa untuk menentukan jalannya sendiri. Mfd

Prof Dr. H. Mahfudnurnajamuddin,SE.,M.Si, Guru Besar UMI Makassar/ Asdir II Pascasarjana umi makasar.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *