Kewenangan Menentukan Kerugian Keuangan Negara

Opini88 Dilihat
banner 468x60

86NEWS.CO – Dalam diskursus hukum tindak pidana korupsi (Tipikor) di Indonesia, perdebatan mengenai makna frasa “dapat” serta kewenangan dalam menentukan kerugian negara merupakan isu sentral yang menyentuh aspek fundamental, yaitu kepastian hukum dan prinsip ultimum remedium.

Berikut adalah analisis mendalam mengenai kedua poin tersebut:

banner 336x280

1. Makna Frasa “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor

Frasa “dapat” dalam rumusan “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah mengalami pergeseran interpretasi yang sangat krusial melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

• Interpretasi Awal (Delik Formil): Awalnya, frasa “dapat” ditafsirkan sebagai delik formil. Artinya, tindak pidana korupsi dianggap selesai (terpenuhi unsur pidananya) hanya dengan adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan negara, tanpa harus menunggu kerugian tersebut benar-benar terjadi (in casu).

• Interpretasi Pasca Putusan MK (Delik Materiil): Melalui Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, frasa “dapat” harus ditafsirkan sebagai delik materiil. Mahkamah menegaskan bahwa unsur “merugikan keuangan negara” harus bersifat nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar potensi atau perkiraan (potential loss).

• Implikasi Yuridis: Dengan interpretasi ini, pembuktian dalam Pasal 2 tidak lagi cukup hanya dengan menunjukkan adanya penyimpangan prosedur (perbuatan melawan hukum), tetapi penuntut umum wajib menghadirkan bukti kerugian negara yang riil dan nyata.

2. Kewenangan Penentuan Kerugian Negara (Pasal 2 & 3)

Pasal 2 (perbuatan melawan hukum) dan Pasal 3 (penyalahgunaan wewenang) UU Tipikor memang mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara. Namun, kewenangan untuk menyatakan “ada tidaknya” kerugian tersebut seringkali menjadi wilayah abu-abu antara otoritas administratif dan otoritas hukum.

Siapa yang Memiliki Kewenangan?

Secara normatif, penentuan kerugian keuangan negara merupakan kewenangan institusi audit yang berwenang, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagaimana diatur dalam UU No. 15 Tahun 2006.

• Peran BPK/BPKP: Auditor memiliki kompetensi teknis untuk melakukan penghitungan kerugian negara. Hasil audit (Laporan Hasil Pemeriksaan) menjadi bukti surat yang sangat kuat di pengadilan.

• Peran Hakim: Meskipun audit BPK menjadi acuan utama, hakim di pengadilan memiliki kebebasan keyakinan (berdasarkan Pasal 183 KUHAP). Hakim dapat menilai apakah laporan auditor tersebut dapat diterima sebagai fakta hukum atau justru terbantahkan oleh bukti lain (misalnya keterangan saksi ahli ekonomi atau bukti transaksi).

• Tanggung Jawab Penyidik: Penyidik (Kejaksaan/KPK/Polri) tidak memiliki kewenangan menentukan kerugian negara, melainkan meminta penghitungan tersebut kepada ahli/auditor untuk dijadikan alat bukti.

3. Analisis Kritis: Kewenangan vs. Diskresi

Penting untuk membedakan antara kerugian negara (dalam ranah hukum publik) dan kerugian perusahaan/bisnis (dalam ranah hukum perdata).

1. Risiko Bisnis (Business Judgment Rule): Sering terjadi kerancuan di mana kerugian yang timbul akibat keputusan bisnis yang gagal (risiko bisnis) dianggap sebagai kerugian negara. Pasal 3 UU Tipikor seringkali “dipaksakan” untuk menjangkau keputusan administratif yang merugikan negara, padahal jika tidak ada mens rea (niat jahat) atau penyalahgunaan wewenang secara nyata, hal tersebut seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum perdata atau administrasi.

2. Ketidakpastian Hukum: Masalah muncul ketika hasil audit auditor internal (seperti Inspektorat) berbeda dengan hasil audit BPK. Dalam prakteknya, hakim cenderung menggunakan LHP BPK sebagai dasar utama, namun seringkali mengabaikan aspek “dapat” yang diwajibkan oleh putusan MK, sehingga perbuatan yang sebenarnya merupakan ranah perdata seringkali tetap ditarik ke ranah pidana.

Kesimpulan

Frasa “dapat” kini secara konstitusional mengharuskan adanya kerugian negara yang nyata (actual loss). Kewenangan untuk menentukan ada tidaknya kerugian tersebut berada pada auditor negara (BPK) sebagai lembaga yang memiliki otoritas konstitusional, sementara hakim berfungsi sebagai penguji (filter) terakhir terhadap validitas perhitungan tersebut di muka persidangan.

Oleh : Prof Dr.H.La Ode Husen SH.M.Hum (Direktur Program Pascasarjana UMI Makassar)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *