Diduga Mantan Bupati Nias Utara EDZ Terlibat Dalam Kasus Perkebunan Kelapa Toyolawa

Berita, Uncategorized835 Dilihat
banner 468x60

Nias Utara, 86News.co – Menurut Beberapa masyarakat Nias Utara, menyampaikan bahwa dengan adanya SIUP yang di keluarkan oleh mantan Bupati Nias Utara 2014 inisial EDZ sementara perusahaan PT SAJ telah berakhir masa berlaku HGU 28 Maret 2014 hingga sampai saat ini sudah berpuluhan tahun telah mengelola perkebunan kelapa Toyolawa tanpa HGU.

Maka kuat dugaan adanya keterlibatan mantan Bupati Nias Utara EDZ karena tanpa HGU telah menerbitkan SIUP. Menurut pihak pemerintah bila belum memiliki HGU maka semua administrasi cacat hukum karena dasar hukumnya adalah HGU.

banner 336x280

Masyarakat meminta kepada pihak penegak hukum supaya di panggil dan di proses mantan Bupati Nias Utara 2014 inisial EDZ. “Dugaan ini mengingat bahwa terlapor Inisial RZ merupakan mantan ketua DPRD 2014 dan saat itu satu partai mereka dengan mantan Bupati Nias Utara inisial EDZ,”ucapan masyarakat

Kuasa hukum Arianus Harefa dan Febeanus Zalukhu, Adv. Faahakhododo Telaumbanua,
S.H., CPS., C.NS., C.IW., CPM alias Bung Fakha, mengapresiasi langkah penyelidikan yang sudah dilakukan Polres Nias terkait dugaan tindak pidana di Perkebunan Kelapa Toyolawa, Desa Hiligawolo, Kecamatan Lahewa.Hal ini di sampaikan dikantornya di Gunung Sitoli Senin,11 Mei 2026

Namun, Bung Fakha berharap proses penanganan perkara tidak berjalan di tempat. Ia menyoroti adanya mutasi salah satu penyidik pembantu yang menangani kasus tersebut.

“Tadi, saya dengar salah satu penyidik pembantu yang menangani sudah dimutasi. Hal ini jelas bisa menghambat proses selanjutnya, karena penyidik pembantu yang baru nantinya tentu akan mempelajari berkas kembali,” ujar Bung Fakha

Menurutnya, jika kondisi ini terjadi, maka penanganan perkara masih terkesan _old school_. Padahal saat ini Polri sedang berupaya mereformasi diri untuk lebih profesional dan responsif.

Bung Fakha menyebut, bukti dugaan tindak pidana perbuatan curang dan penadahan yang dilaporkan kliennya dalam dua Laporan Polisi berbeda sudah cukup terang. Terlebih, Pemkab Nias Utara telah mencabut SIUP PT Sedar Abadi Djaja melalui SK Bupati No. 800/116/K/2026 karena selama bertahun-tahun diduga beroperasi tanpa HGU.

“Maka, kalau pihak Polres Nias lebih atensi lagi, perkara ini sudah jelas akan ditemukan tersangkanya,” papar Bung Fakha.

Sebelumnya, Tim Terpadu Pemkab Nias Utara menggelar sosialisasi penertiban pada 5 Mei 2026 di Balai Desa Hiligawolo. Hasil pengawasan menemukan NIB PT Sedar Abadi Djaja terdaftar di Medan, luas lahan dan modal tidak sesuai, serta karyawan tidak terdaftar BPJS dan tidak memiliki kontrak kerja.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Nias belum memberikan keterangan resmi terkait mutasi penyidik tersebut. Kasat Reskrim yang dikonfirmasi menyatakan penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur.

“Pergantian personel hal biasa di institusi. Perkara tetap ditangani secara profesional dan objektif dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Sementara itu, manajemen PT Sedar Abadi Djaja belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan masih terus dilakukan untuk memenuhi hak jawab.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik Nias Utara. Masyarakat berharap penegakan hukum berjalan transparan demi kepastian hukum dan perlindungan sumber daya daerah. (Red/Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *