Bandung -86News co.- , 23 Juni 2026 – Jajaran Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat berhasil mengamankan Taufik Hidayat (30 tahun), tersangka utama dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki (29 tahun). Penangkapan ini sekaligus mengakhiri masa pelarian tersangka setelah kasus tersebut terungkap ke publik.Bandun
Kasus berawal ketika korban ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di sebuah tempat kos di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Berdasarkan penyelidikan, korban diduga telah disekap dan mengalami perlakuan kejam selama kurang lebih tiga tahun lamanya. Setelah kasus terkuak, Taufik Hidayat sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang.
“Taufik Hidayat ditangkap di wilayah Majalengka,” demikian disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM, mengonfirmasi lokasi penangkapan tersebut.
Atas keberhasilan ini, Gubernur Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Jawa Barat beserta seluruh jajaran tim gabungan yang terlibat dalam pengejaran. Ia menilai kerja keras dan koordinasi yang baik telah membuahkan hasil positif bagi penegakan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara. Penangkapan ini diharapkan menjadi langkah awal agar pelaku dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atas perbuatannya yang melanggar hak asasi manusia dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Wawan











