TORAJA UTARA, 86News.co – Komisi III DPRD Toraja Utara bersama Dinas DPMPTSP, Disperindag, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP yang tergabung dalam tim terpadu melakukan peninjauan lapangan terkait di temukan sejumlah persoalan administrasi dan perizinan yang di nilai belum memenuhi.
Dengan langkah tersebut tim terpadu melakukan penutupan sementara operasional Sejahtera Mart Rantepao, pada Selasa (23/6/2026) siang.
Ketua Komisi III DPRD Toraja Utara, Julianto Mapiley, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil setelah ditemukan sejumlah persoalan administrasi dan perizinan yang dinilai belum terpenuhi diantaranya ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih berlantai 2, sementara bangunan sudah ditambah menjadi 4 lantai.
“Tidak hanya ijin bangunan (PBG), Sejahtera Mart juga belum memiliki dokumen analisis dampak lalu lintas (Andalalin) yang tidak tersedia, izin penjualan minuman beralkohol juga belum ada,” ucap Ketua Komisi III DPRD Toraja Utara.
Julianto juga menilai bahwa Sejahtera Mart sesuai aturan yang ada, dengan luas bangunan yang cukup besar dan juga bangunan 4 lantai harus memiliki fasilitas tempat parkiran kendaraan roda 4 minimal 8 kendaraan, itu aturan.
“Nah yang kita liat sekarang, halaman tempat parkir kendaraan hanya bisa 3 mobil saja. Ini dinilai sudah tidak memadai untuk mendukung akktifitas usaha,” ujarnya.
”Jadi kami ingin memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku. Penegakan regulasi harus dilakukan secara adil demi menciptakan ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat,” ungkap Julianto, Ketua Komisi III DPRD Toraja Utara.
Ditambahkan Ketua Komisi III, bahwa dengan kami turun langsung meninjau semua bangunan baik itu Sejahtera Mart, bangunan Toko Kanaan di jalan poros Bolu, semua tidak memiliki lahan tempat parkir yang memadai. “Ini menyebakan arus lalulintas selalu macet setiap hari,” jelas Julianto.
“Jadi kami dari tim terpadu dari peninjauan dilapangan langsung melakukan penutupan terhadap Sejahtera Mart, ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepatuhan terhadap regulasi usaha dan tata kelola ruang kota,” tegas Ketua Komisi III DPRD Toraja Utara.
“Kami dari Tim Terpadu menegaskan bahwa setiap aktivitas usaha wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum beroperasi,” pungkasnya.(*)
(Red/David/Eno)
Sumber : Toraja Times.com











