LJakarta, 86news.co – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam boneka. Diduga barang haram itu akan diedarkan di Jakarta dan sekitarnya. Jum’at (26/07/24)
Kasubdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Bariu Bawana mengatakan tersangka ditangkap pada Selasa (23/7/2024) kemarin berkat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut,
kemudian Kasubdit 1 AKBP Bariu Bawana dan Kanit 3 Subdit 1 AKP Edy Suprayitno melakukan pendalaman mengenai informasi tersebut. Dan setelah mendapati beberapa data informasi, kemudian tim melakukan penyelidikan di sekitaran daerah Cawang, Jakarta Timur
Dari penangkapan tersebut Kasubdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua orang kurir narkoba jenis sabu seberat 6 kilogram yang disembunyikan di dalam boneka. Kedua tersangka berinisial TF dan KR .
“Barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket bungkus plastik ukuran besar di dalam 8 boneka,”ujar Bariu,
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Red/PMJ/Faisal