Nias Utara, 86News.co – Pembangunan Bertingkat di pasar lahewa, kecamatan lahewa,kabupaten Nias Utara, provinsi Sumatera Utara (Sumut). Diduga kuat telah di putus kontrak oleh PPK, Namun kontraktor tidak menghiraukannya terlihat Jumat, (11/10/2024) masih bekerja di lokasi.
Menurut papan informasi yang terpasang di lokasi, pembangunan ini Dari Kementrian Pekerja Umum dan permukiman Rakyat. Direktorat jenderal Cipta Karya, di bawah pengawasan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumut, satuan Kerja Pelaksana prasarana pemukiman wilayah sumatera Utara.
Kontraktor : PT. Mitra Eclat Gunung Arta.Nilai kontrak Rp.36.848.636.023.88.Masa pelaksana 240 Hari kalender dan masa pemeliharaan 180 hari kalender. Kosultan Pengawas/MK : PT. Pancarancang Pratama Kosultan Perencana:-
Yang bersumber Dana: APBN 2023-2024.
Menurut pantauan media ini di mulai pekerjaan ini pada bulan Juni 2023.Jika di hitung masa kontraknya 240 hari kalender maka pada bulan Januari 2024 selesai kontraknya. Namun informasi yang di peroleh awak media bahwa telah di berikan perpanjangan kontrak selama 90 hari kalender maka sudah dapat di selesaikan pekerjaan pada bulan April 2024 tapi ternyata masih terlihat tiang yang masih berdiri di lokasi sampai hari ini.
Ketika hal ini di konfirmasi kepada Manager atas nama Zain Say beberapa Minggu yang lalu, terkait informasi pemutusan kontrak.Ia membenarkan bahwa itu memang benar bang,tapi pemutusan itu di lakukan oleh PPK dengan sepihak, sehingga sekarang perusahaan sedang menggugat di pengadilan.
Zain say mengatakan ketika di tanya berapa kongres volume pekerjaan ini yang sudah siap, menjelaskan bahwa kalau saat ini masih 40 % bangunan nya.Namun kami tetap melanjutkan kegiatan walaupun sudah di putus kontrak.
Beberapa masyarakat lahewa yang di mintai tanggapannya yang tidak dapat di sebut satu persatu namanya. Mereka menyatakan kami sangat kecewa kepada rekanan yang tidak bertanggung jawab untuk menyelesaikan pembangunan itu, jika di putus kontrak kami sangat sangat kecewa, karena pembangunan itu merupakan perjuangan Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu ke kementerian PUPR walaupun awalnya ada masalah persengketan lahan namun dapat di selesaikan oleh pemerintah daerah Nias Utara demi kepentingan umum.
Salah seorang di antara mereka mengatakan, harapan agar pembangunan itu di awasi oleh PPK dan pengawas dari konsultan karena kuat dugaan di jadikan lahan korupsi tanpa memperhatikan volume pekerjaan dan terlihat sampai saat ini rekanan masih tetap melakukan kegiatan tanpa pengawasan karena mungkin sudah putus kontrak.
Kami melihat beberapa hari lalu,ada pihak PPK dari balai wilayah Sumut, setelah kami tanya tanya ternyata mereka datang dilokasi untuk melakukan audit atau menghitung kongres volume pembangunan (Fzal)

















