MK Tolak Mentah-Mentah Gugatan Pilkada Banyuasin, Askolani-Netta Sah Jadi Pemimpin Baru

Berita79 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, 86News.co — Drama sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banyuasin akhirnya menemui titik terang. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan sela hari ini secara tegas menolak gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Slamet-Alfi.

Dalam persidangan yang berlangsung di Gedung MK, Majelis Hakim mengabulkan sebagian eksepsi dari pihak termohon dan terkait terkait status hukum pemohon. Namun, untuk poin eksepsi lainnya, ditolak.

banner 336x280

Puncak dari sidang adalah pembacaan putusan pokok permohonan, di mana MK menyatakan bahwa permohonan Paslon 02 tidak dapat diterima. Keputusan ini secara otomatis mengukuhkan kemenangan Paslon 01, Askolani-Netta, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin terpilih periode 2025-2030.

Bupati Banyuasin terpilih, Dr. H. Askolani, menyambut gembira putusan final dari MK ini. Saat dikonfirmasi, ia meluapkan rasa syukurnya.

“Alhamdulillah, ini semua berkat kerja keras tim dan doa seluruh masyarakat Banyuasin. Kemenangan ini adalah milik kita bersama, masyarakat Banyuasin,” ungkapnya dengan haru, Selasa (4/2/2025).

Terkait persiapan pelantikan yang santer dikabarkan akan digelar di Jakarta pada 18-20 Februari mendatang, Askolani menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuasin.

Meski putusan MK sudah jelas menolak gugatan rivalnya, Askolani menegaskan bahwa penetapan resmi dirinya dan Netta sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih tetap berada di tangan KPU Banyuasin.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Banyuasin yang telah mengawal proses ini hingga tuntas. Kemenangan ini adalah amanah dari rakyat. Tak lupa, apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim MK yang telah bekerja profesional sesuai prosedur,” pungkas Askolani.

(/Red)

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *