Jakarta, 86News.co — Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan sela terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Banyuasin memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Slamet-Alfi. Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan sela di Gedung MK.
Dalam eksepsinya, MK mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait terkait kedudukan hukum pemohon. Namun, majelis hakim menyatakan menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain itu dan selebihnya.
Lebih lanjut, dalam pokok permohonan, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Dengan adanya putusan sela ini, gugatan Paslon 02 Slamet-Alfi secara keseluruhan dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK. Konsekuensinya, pasangan calon nomor urut 01, Askolani-Netta, secara otomatis ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin terpilih untuk periode 2025-2030.
Bupati Banyuasin terpilih, Dr. H. Askolani, saat dikonfirmasi mengenai putusan MK tersebut, menyampaikan rasa syukur yang mendalam kepada Allah SWT atas keputusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim.
“Alhamdulillah, semua ini berkat kerja keras dan doa dari seluruh tim pemenangan serta masyarakat Banyuasin. Ini merupakan kemenangan seluruh masyarakat Banyuasin,” ujarnya pada Selasa (4/2/2025).
Terkait persiapan pelantikan yang direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 18-20 Februari di Jakarta, Askolani menjelaskan bahwa dirinya dan Netta Indian masih menunggu penetapan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuasin.
Meskipun putusan sela MK telah keluar dan menyatakan tidak menerima gugatan Paslon 02, penetapan resmi Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin terpilih tetap menunggu keputusan dari KPU Banyuasin.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, termasuk masyarakat Banyuasin, yang telah bersama-sama mengawal proses ini hingga adanya putusan. Sekali lagi, ini adalah kemenangan masyarakat Banyuasin. Terima kasih juga kami ucapkan kepada majelis hakim MK yang telah bekerja keras dan sesuai prosedur,” pungkas Askolani.
(/Red)