Program PTSL Desa Kedungreja Jadi Sorotan: Dugaan Manipulasi Data, Pelanggaran Prosedur, dan Rangkap Jabatan

Berita, Uncategorized250 Dilihat
banner 468x60

Cilacap, 86News.co – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kedungreja, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap, menjadi sorotan menyusul dugaan manipulasi data, pelanggaran prosedur, dan adanya rangkap jabatan dalam kepengurusan Pokmas.

Temuan ini berdasarkan investigasi tim awak media yang melibatkan keterangan sejumlah narasumber, termasuk mantan anggota Pokmas PTSL tahun 2023.

banner 336x280

Salah satu mantan anggota Pokmas yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan menerima honor hanya Rp 3.500.000,- selama empat bulan bekerja.

Ia mengaku tidak menerima uang jalan maupun uang makan, sehingga honor tersebut digunakan untuk biaya operasional dan transportasi selama pengukuran lahan.

Ia juga menuding adanya intervensi Kepala Desa dalam kegiatan PTSL, yang melanggar aturan yang melarang keterlibatan Kades secara langsung dalam kegiatan Pokmas PTSL, dan ketua Pokmas (AG) dinilai kurang tegas. Situasi ini diperparah dengan adanya dugaan rangkap jabatan di dalam kepengurusan Pokmas.

Kuota pendaftar PTSL di Desa Kedungreja sebanyak 6.000, namun hanya 3.000 data yang terdaftar. Biaya pendaftaran yang dibebankan kepada masyarakat sebesar Rp 400.000,-.

Ketua Pokmas (AG), ketika dikonfirmasi, membenarkan dirinya tidak ikut pelantikan secara formal karena ada keperluan. Ungkapnya AG

Ia menjelaskan beberapa anggota Pokmas lama dinonaktifkan karena dinilai kurang efektif.

Selanjutnya, Kades membentuk tim baru yang terdiri dari aparatur desa, termasuk Kaur Keuangan sebagai bendahara dan Sekdes sebagai pengelola data.

Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya rangkap jabatan, dimana aparatur desa merangkap sebagai pengurus Pokmas. AG mengaku menerima insentif sebesar Rp 11.000.000,- namun tidak mengetahui detail pembukuan keuangan.

“Ia menyatakan pernah melihat RAB dan menyebut biaya yang dibebankan kepada masyarakat telah melalui musyawarah dan tertuang dalam berita acara,”kata AG

Pasalnya, menurut AG, proses tersebut telah sesuai prosedur dan ada berita acaranya. Alih-alih menjelaskan secara rinci, AG justru mengalihkan pertanyaan terkait subsidi K3 dari BPN kepada bendahara. Namun, keterangan AG ini dipertanyakan mengingat dugaan keterlibatan Kades dan adanya rangkap jabatan yang seharusnya tidak dibenarkan dalam aturan.

Bendahara Pokmas sekaligus pengelola data (TF), yang juga Kaur Keuangan Desa, menolak memberikan keterangan lebih lanjut terkait RAB dan subsidi K3 dari BPN sebesar Rp 30.000/data, dengan alasan kewenangan pelaporan hanya melalui Sekdes dan Kades. Sikap TF dinilai kurang profesional dan cenderung menutup-nutupi informasi.

Seorang anggota Pokmas lainnya yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak dilibatkan dalam proses pendataan dan merasa disingkirkan tanpa penjelasan.

Tindakan sejumlah oknum tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 18 ayat 1) dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Tim awak media mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk segera mengaudit dugaan pungutan liar (pungli) dan melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran prosedur, intervensi Kades, dan rangkap jabatan di Desa Kedungreja.

(Red/Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *