Cilacap, 86News.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cilacap berhasil mengungkap praktik ilegal pengangsu Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dengan modus memodifikasi tangki kendaraan.
Dua pelaku, yang merupakan pasangan kekasih berinisial SN dan PI, kini telah diamankan dan mendekam di tahanan Mapolresta Cilacap.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita dua unit mobil yang sudah dimodifikasi untuk menimbun BBM bersubsidi.
Penangkapan ini berawal dari penyelidikan intensif Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Cilacap di bawah pimpinan Kanit Tipidter Iptu Hermawan.
Modus operandi para pelaku tergolong rapi; mereka memodifikasi tangki pada kendaraan untuk menampung Pertalite dalam jumlah besar.
“Kami mengamankan satu unit mobil Honda Mobilio berwarna putih dan satu unit mobil sedan Toyota Genio berwarna hitam yang sudah dimodifikasi tangkinya untuk menampung BBM Pertalite secara ilegal,” terang Iptu Hermawan.
Ia menjelaskan bahwa pasangan ini beroperasi di wilayah Kawunganten, Cilacap.
“Informasi terkait kegiatan mereka ini kami dapatkan dari masyarakat sekitar yang merasa resah dengan aktivitas pembelian BBM dalam jumlah tidak wajar yang dilakukan oleh pelaku.”ungkapnya
Iptu Hermawan menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, pihaknya menduga saudari PI berperan sebagai pemodal, sementara saudara SN bertugas melakukan pembelian dan pendistribusian BBM Pertalite yang sudah ditimbun.
“Pasangan ini diketahui sudah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih enam bulan,” jelas Iptu Hermawan.
Kedua pelaku diketahui membeli Pertalite dari beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Cilacap, kemudian menimbunnya di suatu lokasi untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Praktik ini merugikan negara dan masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pembelian Pertalite dalam jumlah tidak wajar oleh kendaraan-kendaraan tersebut di beberapa SPBU.
Setelah melakukan pemantauan dan pengintaian selama beberapa waktu, tim Unit Tipidter akhirnya berhasil mengamankan SN dan PI beserta barang bukti dua unit mobil modifikasi di salah satu lokasi penimbunan di wilayah Kawunganten.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk praktik penyelewengan BBM di wilayah hukum Polresta Cilacap. Kami tidak akan mentolerir praktik pengangsu BBM yang dapat merugikan masyarakat dan menyebabkan kelangkaan.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku, termasuk mereka yang berperan sebagai pemodal,” ujar salah satu perwakilan kepolisian.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi atau praktik penyelewengan BBM di sekitar mereka.
Laporan masyarakat sangat berarti dalam upaya penegakan hukum dan menjaga ketersediaan BBM untuk kebutuhan masyarakat umum. (Tg)