Tasikmalaya,86news.co – DPRD Kabupaten Tasikmalaya menggelar Rapat Paripurna, rapat tersebut berlangsung di ruang rapar Paripurna dengan agenda pengucapan sumpah Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Pengganti Antar Waktu sisa masa jabatan 2024-2029. Kamis, (03/7/2025).
Dikutip dari akun media sosial (lnstagram) Humas DPRD Kabupaten Tasikmalaya,Berdasarkan surat dari Momisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya no: 391/PAW.01.1 – SD/3206/2025 Tanggal 27 Mei 2025 Prihal Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Atas Nama Sdri. Hj. Ai Diantani Ade Sugianto, SH.,M.kn.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya telah meneliti berkas Persyaratan Calon Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu atas Nama Sdr. Yudi Zulkarnaen.SH dan dinyatakan telah memenuhi syarat.
Pimpinan rapat Paripurna H.Aep Syaripudin.SH.,M.H mengatakan ” Kami ucapkan terimakasi yang sebesar-besarnya kepada Ibu Hj.Ai Diantani Ade Sugianto, SH.,M.kn. atas Pengabdiannya selama menjalankan tugas sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, semoga segala pengabdian dijadikan amal soleh dan mendapat pahala yang berlipat ganda darI Allah SWT, Amin ya robbal Alamin.
HMS/Bl86










