Polres Sumedang Amankan 5 Pelaku Curas dan Curanmor di Jatinangor

Berita, Uncategorized1020 Dilihat
banner 468x60

Sumedang 86News co. – Lima orang pelaku pencurian dengan kekerasan dan kendaraan bermotor berhasil ditangkap jajaran Polres Sumedang. Salah satu dari
mereka bahkan nekat melukai korban
menggunakan gunting saat beraksi di kawasan Cipacing, Jatinangor Kab. Sumedang saptu 26/07/2025

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan yang masuk sejak Februari hingga Juli 2025. Para pelaku terlibat dalam beberapa aksi Curanmor dan satu kasus curas.

banner 336x280

Mereka yang diamankan yakni DR alias IJANG (27),AG alias LEDUS (22), TH (32), AS (26), dan BGA (31).Satu pelaku lain berinisial A masih buron.Kasus paling menonjol terjadi saat DR dan rekannya yang masih DPO berpura-pura ditabrak,

lalu menyerang dan menusuk korban sebelum membavwa kabur motor. DR ditangkap pada 16 Juli di rumahnya.
Empat tersangka lainnya diamankan pada 18 Juli setelah mencuri motor di Desa Cikeruh. Mereka menggunakan modus merusak kunci kontak kendaraan yang terparkir di lokasi sepi.

Barang bukti yang disita antara lain tiga motor,STNK, obeng, kunci T, tangki motor, dan pakaian pelaku.”Setiap pelaku punya peran berbeda. DR otak
curas, AG dan TH pemetik, sedangkan AS dan BGA bertugas mengavwasi situasi,” jelas AKBP Sandityo.

Motif kejahatan ini didorong oleh faktor ekonomi.DR dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, sementara lainnya dijerat Pasal 363
KUHP dengan ancaman hingga 7 tahun.

Editor : Wawan

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *