Bandung -86News co.- Polda Jabar berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak yang menimpa perempuan asal Sukabumi berinisial R.R. Berdasarkan laporan polisi tanggal 09/10/2025,
dua tersangka berinisial Y dan A telah.ditangkap, sementara tiga tersangka lainnya masih diburu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.l.K., M.H, menyampaikan bahwa korban telah berhasil diselamatkan dan kini berada
di bawah perlindungan KJRI Guangzhou dalam kondisi sehat dan aman.
Pihak keluarga korban menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang
mendalam kepada Polda Jabar, KBRI Beijing, dan KJRI Guangzhou atas kerja cepat dan koordinasi yang baik hingga korban dapat diselamatkan.Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk teru menindak tegas pelaku TPPO dan melindungi masyarakat dari kejahatan lintas negara.
Editor : Wawan

















