Diduga Melanggar, Polda Jabar Diminta Turun Ke Pertambangan PT RBP di Nagrek

Berita, Uncategorized1109 Dilihat
banner 468x60

Kab Bandung, 86News.co – Aktivitas pertambangan yang dilakukan PT RBP di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, menuai sorotan serius.

Perusahaan tersebut diduga menjalankan kegiatan usaha tanpa mengantongi Persetujuan Lingkungan (Perling) serta melakukan penyimpangan terhadap izin usaha penambangan yang dimiliki, Senin (22/12/2025).

banner 336x280

Informasi yang dihimpun di lapangan menunjukkan, meskipun belum terdapat kepastian izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), aktivitas pertambangan PT RBP terpantau tetap berlangsung.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan izin lingkungan sebagai prasyarat utama operasional tambang.

Bahkan, berdasarkan keterangan sejumlah sumber, sempat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh dinas terkait yang berujung pada penutupan sementara area tambang.

Namun demikian, dari hasil pemantauan lanjutan di lapangan, aktivitas pertambangan diduga masih berjalan, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan dan penegakan sanksi administratif.

Tak hanya itu, PT RBP juga diduga melakukan pengaburan klasifikasi izin usaha, yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti melampaui ruang lingkup izin yang dimiliki.

Pengawasan Dipertanyakan, Dinas Teknis Ikut Disorot
Lemahnya pengawasan turut menjadi sorotan tajam. Dinas teknis terkait yang seharusnya melakukan kontrol dan penindakan dinilai belum optimal menjalankan fungsinya.

Aktivitas perusahaan yang diduga belum memenuhi kelengkapan perizinan masih terpantau berlangsung.

Hal ini memunculkan dugaan adanya pembiaran serta inkonsistensi dalam penegakan aturan di sektor pertambangan.

Izin Pasir, Aktivitas Diduga Feldspar
Dalam dokumen perizinan, PT RBP tercatat memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dengan jenis komoditas pasir.

Namun hasil pemantauan lapangan menunjukkan adanya aktivitas yang diduga mengarah pada penambangan feldspar, material strategis yang umum digunakan dalam industri keramik.

Perbedaan komoditas tersebut bukan persoalan sepele. Setiap jenis tambang memiliki standar teknis, risiko, serta dampak lingkungan yang berbeda.

Jika dugaan ini terbukti, maka perusahaan dinilai telah melampaui batas izin yang diberikan.

Dampak Lingkungan Mengintai
Operasional tambang tanpa izin lingkungan berpotensi memicu berbagai dampak serius, di antaranya:

Degradasi bentang alam dan erosi
Pencemaran air permukaan dan air tanah
Paparan debu dan emisi udara terhadap warga
Ol
Rusaknya ekosistem serta hilangnya habitat
Munculnya gesekan sosial di masyarakat sekitar tambang
Tanpa dokumen lingkungan yang sah, tidak terdapat mekanisme pengawasan, pengendalian, maupun kewajiban pemulihan lingkungan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Potensi Sanksi Hukum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan usaha tanpa izin lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, termasuk penghentian sementara kegiatan dan penutupan operasional.

Selain itu, apabila ditemukan indikasi pemalsuan atau ketidaksesuaian dokumen perizinan, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas berbagai dugaan pelanggaran tersebut, masyarakat serta pemerhati lingkungan mendesak Polda Jawa Barat untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat secara profesional serta tanpa pandang bulu.

Kasus PT RBP dinilai menjadi indikator penting keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga tata kelola pertambangan yang patuh hukum, sekaligus melindungi lingkungan hidup dan kepentingan publik.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dan klarifikasi dari pihak bersangkutan.

(Red–Yat Zr)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *