Aceh Selatan, 86News.co – Konflik berkepanjangan antara masyarakat Desa Titi Poben dan PT Asdal Prima Lestari kembali mengemuka, membuka kembali luka lama yang tak pernah benar-benar sembuh. Persoalan yang menyangkut dugaan tidak terpenuhinya kewajiban kebun plasma dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) itu telah berlangsung puluhan tahun, namun hingga kini belum menemukan penyelesaian yang jelas dan berkeadilan.
Kasus ini bukan lagi sekadar sengketa antara warga dan perusahaan, melainkan telah menjelma menjadi ujian serius bagi kehadiran negara dalam menegakkan aturan di sektor perkebunan.
Ibnu Abbas, mantan Kepala Desa Titi Poben yang akrab disapa Kechik Nok, menuturkan bahwa masyarakat telah menempuh seluruh jalur resmi yang tersedia dalam sistem pemerintahan.
“Semua jalur sudah kami tempuh, dari DPRK Aceh Selatan, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Aceh, sampai ke kementerian dan DPR RI di Jakarta. Tapi setiap kali sampai di pusat, persoalan ini selalu dikembalikan ke daerah. Sementara di daerah, kasus ini seperti dibiarkan berlarut-larut,” ujar KeuChik Nok, Sabtu (17/1/2026).
Menurutnya, konflik ini tidak dapat dipersempit sebagai persoalan lahan semata. Yang dipertaruhkan adalah hak ekonomi masyarakat yang secara tegas diatur dalam regulasi perkebunan, khususnya terkait kewajiban plasma dan CSR perusahaan besar.
Kechik Nok mengungkapkan, pada masa kepemimpinan Bupati Aceh Selatan periode Alm. T. Samaindra (TS), pemerintah daerah sempat membentuk tim pengukuran Hak Guna Usaha (HGU) PT Asdal yang bahkan turun langsung ke lapangan. Namun hingga hari ini, hasil kerja tim tersebut tidak pernah dipublikasikan secara terbuka.
“Tim ukur itu ada, turun ke lapangan. Tapi hasilnya ke mana? masyarakat tidak pernah tahu. Tidak ada laporan resmi yang dibuka ke publik. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” katanya.
Ketiadaan transparansi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah negara sungguh-sungguh ingin menyelesaikan persoalan ini, atau justru memilih diam?
Persoalan paling mendasar, lanjut Kechik Nok, adalah tidak pernah direalisasikannya kebun plasma dan CSR kepada masyarakat Desa Titi Poben, meski PT Asdal telah beroperasi puluhan tahun.
“Untuk plasma dan CSR, faktanya nihil. Satu batang sawit pun tidak ada. Padahal itu kewajiban perusahaan yang diatur undang-undang, bukan kebaikan hati perusahaan,” tegasnya. Jika kondisi ini benar, maka publik patut mempertanyakan fungsi pengawasan pemerintah daerah dan instansi terkait selama ini.
Ironisnya, perjuangan menuntut hak tersebut justru dibarengi dengan tekanan hukum. Kechik Nok mengaku pernah menjalani kewajiban lapor selama tiga bulan di Polres Aceh Selatan. Bahkan pada 2025, ia kembali dipanggil aparat dengan tuduhan menjual HGU milik perusahaan—tuduhan yang ia bantah keras.
“Kami memperjuangkan hak masyarakat, tapi justru kami yang sering berhadapan dengan proses hukum. Ini realitas yang kami alami,” ujarnya.
Kondisi ini menambah daftar panjang kejanggalan dalam penanganan konflik PT Asdal.
Pansus DPRK Aceh Selatan: Harapan yang Kembali Menyala
Di tengah kebuntuan bertahun-tahun tersebut, keChik Nok menilai pembentukan dan kinerja Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Selatan menjadi momentum penting yang patut diapresiasi dan didukung bersama.
“Saya sangat berharap besar. Riuhnya kerja Pansus kemarin memberi harapan baru. Ini bisa menjadi titik balik perjuangan panjang masyarakat,” katanya.
Ia menyampaikan keyakinannya terhadap anggota DPRK Aceh Selatan lintas fraksi yang dinilai memiliki keberanian politik dan komitmen moral untuk membuka kembali kasus ini secara objektif dan transparan.
“Pansus harus kita dukung. Ini bukan soal masa lalu, tapi soal keadilan hari ini dan masa depan. Kami berharap DPRK berani membuka semua dokumen, fakta, dan kewajiban perusahaan agar persoalan ini tidak terus diwariskan,” Pungkasnya. (Id)
















