Warga Petenangan Geruduk Balai Desa, Desak Kadus Yogi Prayogo Mundur Akibat Pelanggaran Moral

Berita, Uncategorized813 Dilihat
banner 468x60

Cilacap, 86News.co – Suasana Balai Desa Bantarsari pada Senin (19/01) mendadak ramai. Sejumlah tokoh masyarakat dan warga Dusun Petenangan mendatangi kantor desa untuk melakukan audensi terbuka.

Warga menuntut agar Kepala Dusun (Kadus) Petenangan, Yogi Prayogo, segera meletakkan jabatannya atau dicopot secara tidak hormat dari struktur perangkat desa.

banner 336x280

Audensi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Desa Bantarsari, Ngato Nurohman, serta dihadiri oleh jajaran Forkopimcam yang diwakili Sekcam Bantarsari, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas guna memastikan situasi tetap kondusif.

Dugaan Perbuatan Mesum Menjadi Pemicu Utama

Perwakilan warga, Saudara Ngadiman, dalam penyampaian aspirasinya mengungkapkan bahwa mosi tidak percaya ini berakar dari perilaku Kadus yang dianggap tidak lagi mencerminkan sosok pemimpin. Warga menilai Kadus kurang menghargai masyarakat yang ia pimpin.

Namun, poin yang paling menggegerkan adalah dugaan kuat adanya perbuatan mesum yang dilakukan oleh sang Kadus. Menurut keterangan warga, bukti-bukti otentik terkait tindakan asusila tersebut sudah dikantongi dan diserahkan kepada pihak Pemerintah Desa.

“Kami ingin pemimpin yang menjadi teladan, bukan yang mencoreng nama baik Dusun Petenangan. Data sudah ada di desa, jadi kami minta proses ini diselesaikan secara tuntas. Kadus Yogi Prayogo harus mundur atau dicopot dengan tidak hormat,” tegas Ngadiman di hadapan forum audensi.

Tanggapan Pemerintah Desa dan Kecamatan
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Desa Bantarsari, Ngato Nurohman, menyatakan pihaknya akan bersikap objektif dan tegas. Ia memastikan bahwa data yang masuk akan menjadi dasar pertimbangan utama dalam mengambil tindakan administratif.

Di sisi lain, Sekcam Bantarsari menekankan bahwa proses pemberhentian perangkat desa harus tunduk pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Pihak kecamatan akan mengawal proses ini agar berjalan sesuai prosedur hukum agar keputusan yang diambil memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak menyisakan masalah di masa depan.

Penyelesaian Secara Prosedural

Audensi berakhir dengan kesepakatan bahwa penyelesaian masalah ini akan dilakukan melalui jalur formal. Warga sepakat untuk menunggu hasil verifikasi administrasi dan keputusan resmi dari Kepala Desa dengan jaminan situasi keamanan di Dusun Petenangan tetap terjaga.

Harapan besar warga, sebagaimana disampaikan Ngadiman, adalah agar kasus ini menjadi titik balik perbaikan tata kelola di Dusun Petenangan dan menjadi percontohan bagi dusun-dusun lain di wilayah Kecamatan Bantarsari dalam hal penegakan integritas perangkat desa. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *