PT Bina Indocipta Andalan Gelar Webinar “Kupas Tuntas PMK 111 Tahun 2025: Regulasi Baru, Strategi Baru”

Uncategorized1457 Dilihat
banner 468x60

Jakarta,86news.co – PT Bina Indocipta Andalan bekerja sama dengan Direktorat Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta didukung oleh Konsorsium Pendidikan Tinggi dan Cendekiawan Nusantara, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Mahardika Surabaya, dan Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia, menyelenggarakan webinar bertema “Kupas Tuntas PMK 111 Tahun 2025: Regulasi Baru, Strategi Baru”, Rabu (28/1/2026).

Webinar ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan PT Bina Indocipta Andalan dalam meningkatkan literasi dan kesiapan wajib pajak serta para pemangku kepentingan terhadap regulasi perpajakan terbaru, khususnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025.

banner 336x280

Regulasi tersebut merupakan kebijakan strategis pemerintah dalam rangka penguatan administrasi dan reformasi sistem perpajakan nasional.

Acara dipandu oleh Ibu Margareth selaku MC dan Ibu Cicilia sebagai moderator dari PT Bina Indocipta Andalan. Webinar dibuka dengan opening speech oleh Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA., selaku Praktisi Hukum dan Pajak.

Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa PMK 111 Tahun 2025 menjadi bagian penting dalam memperkuat administrasi perpajakan serta mencerminkan arah kebijakan pemerintah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Webinar ini menghadirkan narasumber dari Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, yakni Eddy Triono, Bima Pradana Putra, Gede Suarnaya, dan Zulfikar Irfial Chizli.

Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 600 peserta yang berasal dari berbagai sektor usaha, perbankan, perusahaan, wajib pajak perorangan, lintas profesi, serta kalangan akademisi, baik melalui platform Zoom maupun live streaming YouTube.

Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa PMK 111 Tahun 2025 memberikan kepastian hukum yang lebih kuat karena kewenangan pengawasan diatur secara jelas melalui Peraturan Menteri Keuangan. Kewenangan tersebut didelegasikan secara formal dari DJP kepada Kepala KPP hingga Account Representative (AR) melalui surat perintah pengawasan.

Adapun pokok bahasan dalam webinar ini meliputi latar belakang dan tujuan PMK 111 Tahun 2025, ruang lingkup dan substansi pengaturan, implikasi bagi wajib pajak, strategi kepatuhan pajak pasca pemberlakuan PMK, keterkaitan dengan sistem Coretax, tantangan implementasi di lapangan, studi kasus, serta peran konsultan, akademisi, dan aparat pajak.

PMK 111 Tahun 2025 mengatur bahwa pengawasan perpajakan tidak hanya ditujukan kepada wajib pajak terdaftar, tetapi juga mencakup wajib pajak yang belum terdaftar serta pengawasan berbasis wilayah. Pengawasan dilakukan berdasarkan hasil penelitian atas data dan/atau informasi yang dimiliki DJP.

Ruang lingkup pengawasan meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Karbon, serta jenis pajak lain yang diadministrasikan DJP.

Khusus bagi wajib pajak terdaftar, Pasal 3 ayat (4) PMK 111 Tahun 2025 mengatur pengawasan atas sembilan kewajiban perpajakan, antara lain pelaporan kegiatan usaha untuk memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), kewajiban pelaporan untuk pengukuhan sebagai PKP, pelaporan objek dan SPOP PBB, penyampaian SPT, pembayaran dan penyetoran pajak, pemotongan dan pemungutan pajak, penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan, serta kewajiban perpajakan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui webinar ini, PT Bina Indocipta Andalan berharap peserta memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai arah kebijakan perpajakan nasional serta mampu menyusun strategi kepatuhan pajak yang tepat, profesional, dan berkelanjutan di tengah dinamika regulasi yang terus berkembang.

PT Bina Indocipta Andalan berkomitmen untuk terus mendorong sinergi antara masyarakat dan pemerintah demi mewujudkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.

Salam Regulasi Baru, Strategi Tepat, Kepatuhan Kuat!

Salam Reformasi Perpajakan, Strategi Cermat, Kepatuhan Berkelanjutan!

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *