Advokat Somasi PT. SAJ, Rasali Zalukhu dan Marcus.Diduga Kuasai Tanah Negara Tanpa HGU

Berita, Uncategorized1482 Dilihat
banner 468x60

Nias Utara, 86News.co – Kuasa hukum Amirudin Waruwu, dkk., Adv. Faahakhododo Telaumbanua, S.H., C.PS., C.NS., C.IW. alias Bung Fakha, yang beralamat Kantor di JI. K.L. Yos Sudarso Km. 5, Hilihao, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara,menyampaikan surat SOMASI pertama kepada PT. SAJ, Rasali Zalukhu dan Marcus. Tanggal 06 Nomor: 69/KH-BFR/II/2026

Namun sampai batas waktu yang telah di sampaikan dalam surat tersebut, hingga saat ini, tidak ada itikad baik dari Pihak PT. SAJ, Rasali Zalukhu dan Marcus.Untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan mengenai persoalan penguasaan dan pengelolaan Perkebunan Toyolawa di Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, Propinsi Sumatera Utara.

banner 336x280

Sebagaimana yang dijelaskan dengan detail dalam surat somasi tersebut,di antaranya ada banyak dugaan persoalan di perkebunan Toyolawa, mulai dari penguasaan oleh PT. Sedar Abadi Jaya dan Rasali Zalukhu yang disinyalir belum mengantongi HGU sejak 2015 hingga saat ini, kemudian masalah ketenagakerjaan, BPJS, Amdal, dan keterlibatan Marcus alias Ama Dwei alias Siheng, dimana selama ini dia diduga sebagai penadah hasil perkebunan Toyolawa.

Dan yang paling fatal, selama ini diduga pengelola dan penampung hasil belum membayar pajak ke Daerah / Negara dan atau membayar kompensasi kepada masyarakat adat setempat. Ini berpotensi melanggar UU Perpajakan dan UU Tipikor”Jelas Bung Fakha” di Gunungsitoli Rabu, (18/2/2026) didampingi salah satu pelapor Yurisman Zai.

Dengan tidak ada balasan atau klarifikasi surat somasi pertama maka,kuasa hukum Amirudin Waruwu, dkk., Adv. Faahakhododo Telaumbanua, S.H., C.PS., C.NS., C.IW.Kembali menyampaikan hal hal Peringatan / Teguran Hukum atau SOMASI ke 2 (Dua) & Terakhir kepada Pihak PT. SAJ, Rasali Zalukhu dan Marcus. perihal Penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa Toyolawa yang berada di Toyolawa Hiligawolo, Pulau Mause dan Ture Go’o, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, Propinsi Sumatera Utara.Tanggal 16/02/2026.Nomor : 73/KH-BFR/II/2026

Menurut kuasa hukum Adv. Faahakhododo Telaumbanua, S.H., C.PS., C.NS., C.IW. alias Bung Fakha.Menjelaskan bahwa,Ini adalah somasi kedua yang kita layangkan kepada PT, SAJ, Rasali Zalukhu dan Marcus alias Ama Dewi. Kita meminta klarifikasi atau penjelasan ke mereka.

Untuk PT SAJ dan Rasali, kita minta dasar apa mereka mengelola dan menguasai tanah rakyat / negara di Toyolawa. Dan untuk Marcus kita minta klarifikasi karena dia diduga penadah hasil perkebunan Toyolawa selama ini” ujar Bung Fakha.

“Lanjut Bung Fakha,mengatakan, Jika setelah tenggang waktu somasi tidak ada penjelasan, maka pihaknya akan membuat laporan secara berlapis kepada penegak hukum.Disana cukup banyak dugaan tindak pidana, Menguasai tanah negara tanpa HGU atau izin yang sah, dapat dijerat dengan Pasal 385 KUHP lama jo. Pasal 502 UU No. 1 tahun 2023 tentang KHUP jo. Perpu No. 51 tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya jo. Pasal 107 UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan” Tegas Bung Fakha.

Selanjutnya,Menadah hasil perkebunan yang diambil secara melawan hukum, lanjut Bung Fakha dapat dijerat dengan 408 KUHP lama jo. Pasal 591 UU No. 1 tahun 2023 tentang KHUP jo. Pasal 111 UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Tidak memiliki atau memikirkan dan melakukan anaslisi dampak lingkungan, dapat dijerat dengan Pasal 109 UU 39 tahun 2014 tentang Perkebunan” tambahnya.

Dan, lanjut Bung Fakha, Pelanggaran terhadap ketenenagakerjaan dapat dijerat dengan beberapa Pasal dalam UU No 13 tahun 2003 jo. UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dan mengenai BPJS Ketenagakerjaan, dapat dijerat dengan Pasal 55 dan beberapa pasal lainnya dalam UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS.

“Kita berharap, ada kejelasan mengenai status perkebunan Toyolawa yang berada di Hiligawolo, Pulau Mause dan Turego’o ini. Selain melaporkan secara pidana, kita juga berencana untuk menggugat secara perdata di Pengadilan, karena itu perkebunan milik rakyat” tegas Bung Fakha yang merupakan calon Magister Hukum dan Magister Ilmu Pemerintahan. (fzal)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *