Samidi Datangi Camat Maos, Tuntut Keadilan atas Tanah Warisan Yang Hilang

Berita, Uncategorized2149 Dilihat
banner 468x60

Cilacap, 86News.co – Seorang warga Desa Sindangwangi Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran, Kamis 12 maret 2026, bernama Samidi, mendatangi kantor Camat Maos untuk meminta kejelasan terkait tanah warisan orangtuanya yang diduga telah dijual tanpa sepengetahuan keluarga. Tanah tersebut kini diketahui sudah berpindah tangan ke pihak lain.

Orang tuanya dulu tinggal di desa karangrena kecamatan maos.dan asli berasal dari Desa Karangrena Kecamatan Maos namun nasib berkata lain.dituntut oleh kehidupan yang akhirnya orang tua samidi pindah ke Jawa Barat.

banner 336x280

Dalam pertemuan tersebut, Samidi menyampaikan keresahannya dan menuntut agar pihak kecamatan Maos Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah segera turun tangan.

Ia meminta Camat Maos melakukan penelusuran data, verifikasi lapangan, serta kroscek langsung ke Desa Karangrena guna mengungkap siapa pihak yang telah menjual tanah warisan milik orangtuanya.

Samidi mengungkapkan Tanah tersebut adalah hak waris dari orangtua saya yang dulu di titipkan sama ponakan bapa saya dan di suruh di tanami dan hasilnya silahkan ambil asal tanahnya utuh ketika tanah tersebut mau di jual oleh bapa saya dan di minta sama bapa saya ke ponakannya malah ponakannya bilang sudah di jual oleh bapa saya dan bapa saya beserta keluarga tidak pernah merasa menjualnya. saya minta Camat segera menindaklanjuti agar jelas siapa yang bermain di balik kasus ini. Tegas Samidi

Samidi berharap langkah investigasi dari pihak kecamatan dapat membuka tabir persoalan ini, sehingga hak waris keluarga saya bisa kembali jelas dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

“Saya tekankan bahwa kasus ini bukan hanya soal kepemilikan pribadi, tetapi juga menyangkut keadilan dan transparansi,”harapnya

Pihak kecamatan Maos melalui camat akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan koordinasi bersama pemerintah desa Karangrena. Proses pengecekan dokumen dan data kepemilikan tanah akan segera dilakukan untuk memastikan kebenaran klaim yang disampaikan.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat sekitar, yang menilai pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap administrasi tanah warisan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di kemudian hari..

(Hendra)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *