86NEWS.CO – Indonesia dalam konflik antara Iran, Israel, dan Amerika Serikat jika ditinjau dari perspektif konstitusi memerlukan pemahaman mendalam terhadap Pembukaan UUD NRI 1945, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum (Basic Norm) dan arah kebijakan luar negeri Indonesia.
1. Landasan Konstitusional: Kemerdekaan adalah Hak Segala Bangsa
Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 menyatakan secara tegas:
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Dalam kajian konstitusi, frasa ini bukan sekadar kalimat pembuka, melainkan norma fundamental yang mewajibkan negara untuk:
• Menentang segala bentuk aneksasi: Indonesia secara konstitusional tidak dapat mengakui kedaulatan suatu negara yang diperoleh melalui pendudukan atau penjajahan.
• Berpihak pada kedaulatan: Dalam konteks konflik Timur Tengah, posisi Indonesia selalu konsisten mendukung kemerdekaan Palestina karena dianggap sebagai bangsa yang masih berada di bawah pendudukan (penjajahan).
1. Mandat Politik Luar Negeri: Bebas Aktif
Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan pemerintah untuk:
.ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”
Kajian hukum tata negara terhadap mandat ini melahirkan prinsip Politik Luar Negeri Bebas Aktif:
• Bebas: Indonesia tidak memihak pada blok kekuatan mana pun (baik blok Amerika Serikat maupun aliansi lainnya).
• Aktif: Indonesia wajib berperan aktif meredakan ketegangan jika konflik tersebut mengancam perdamaian abadi.
1. Penerapan dalam Konflik Iran-Israel-AS
Jika terjadi eskalasi perang terbuka antara Iran dan Israel yang didukung Amerika Serikat, posisi Indonesia berdasarkan konstitusi dapat diurai sebagai berikut:
• Prioritas pada Penghapusan Penjajahan: Jika konflik tersebut bersumber atau berdampak pada penindasan bangsa yang terjajah (seperti di wilayah Palestina), maka konstitusi mewajibkan Indonesia berpihak pada hak-hak bangsa yang terjajah tersebut, bukan pada kekuatan militer penyerangnya.
• Kedaulatan Hukum Internasional: Indonesia mendorong penyelesaian melalui instrumen hukum internasional (PBB) sesuai dengan prinsip keadilan sosial. Indonesia tidak akan memberikan dukungan militer kepada pihak mana pun, namun memberikan dukungan diplomatik penuh bagi pihak yang memperjuangkan kemerdekaan dari okupasi.
• Fungsi Mediator: Sebagai negara yang memegang mandat “ketertiban dunia”, Indonesia berupaya menggunakan jalur diplomasi untuk mencegah kehancuran kemanusiaan yang lebih besar, karena perang itu sendiri sering kali dianggap bertentangan dengan “perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Kesimpulan Kajian Konstitusi
Secara konstitusional, keberpihakan Indonesia tidak didasarkan pada kekuatan politik atau militer, melainkan pada prinsip hukum dan moralitas. Indonesia akan selalu berpihak pada pihak yang memperjuangkan kemerdekaan dan melawan penjajahan, karena itulah jati diri hukum tertinggi (UUD 1945) bangsa Indonesia.
Dalam ketegangan global, Indonesia tetap berdiri pada garis “non-blok” namun dengan ketegasan moral terhadap penghapusan kolonialisme.
Oleh : Prof Dr.H.La Ode Husen SH.M.Hum (Guru Besar Fakultas Hukum UMI dan Direktur Program.Pascasarjana UMI Makassar)











