Garut, 86News.co – Bapak Aceng Lukman menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada Desember 2019, ketika Ibu Asri Tiara Ratnapuri diperkenalkan kepada Rudi Permana oleh salah satu karyawannya bernama Opik. Pertemuan awal tersebut bertujuan membahas rencana pembelian lahan di Kampung Bentar. Namun, hubungan keduanya kemudian berkembang menjadi serangkaian pembicaraan terkait berbagai persoalan pertanahan.
Dalam proses selanjutnya, Ibu Asri juga diperkenalkan kepada Hafni Banjar, S.H., yang disebut akan membantu pengurusan sertifikat tanah, termasuk rencana penyatuan kepemilikan atas nama anak Ibu Asri melalui mekanisme Penetapan Ahli Waris (PAW). Akan tetapi, rencana tersebut batal karena adanya kesalahan administrasi.
Tidak lama kemudian, Rudi Permana menawarkan pembelian aset berupa tanah dan ruko yang berlokasi di Batu Nunggal Indah No. 187. Meski sempat ditolak lantaran status kepemilikannya belum jelas, Ibu Asri akhirnya diyakinkan untuk melanjutkan transaksi dengan jaminan tanggung jawab hukum dari Rudi Permana bersama Hafni Banjar.
Pada Februari 2020, pembayaran uang muka dilakukan. Dalam waktu yang sama, Ibu Asri tengah menjalani perawatan di rumah sakit. Saat itulah Rudi Permana disebut mengambil alih peran sebagai pendamping dan membatasi akses keluarga untuk bertemu korban, sehingga menimbulkan sejumlah kejanggalan.
Usai menjalani perawatan, dalam kondisi pemulihan, Ibu Asri mengalami kesulitan mengelola keuangan pribadi. Rudi Permana kemudian diberi akses terhadap ATM milik korban. Namun, ATM tersebut diduga kemudian dikuasai sepenuhnya dan tidak pernah dikembalikan.
Dari hasil pemeriksaan mutasi rekening periode Februari hingga Mei 2020, ditemukan puluhan transaksi mencurigakan berupa transfer ke berbagai pihak dan penarikan tunai dalam jumlah besar yang diduga dilakukan tanpa persetujuan jelas dari korban.
Selain itu, sertifikat aset milik korban juga disebut sempat dikuasai sejak 19 Desember 2019 hingga 30 Mei 2020. Setelah sertifikat berhasil diperoleh kembali, korban melakukan pemblokiran ATM pada 30 Mei 2020.
Meski demikian, hingga saat ini Rudi Permana diduga masih menempati dan mengelola usaha Pemancingan Wong Asri tanpa izin pemilik sah, yang berlokasi di Jalan Tegal Kurdi, Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
Kerugian finansial akibat transaksi yang diduga tidak sah tersebut diperkirakan mencapai ± Rp700 juta, di luar kerugian materiil berupa kerusakan bangunan dan penguasaan aset.
Sejumlah bukti transfer juga disebut mengalir ke beberapa pihak, salah satunya kepada seseorang bernama Andres. Berdasarkan keterangan saksi Opik, Andres merupakan kontraktor yang melakukan pembangunan di area pemancingan.
Selain itu, terdapat pula transfer ke sejumlah toko bangunan, toko besi, pembelian material, hingga pembayaran kepada Dodo Suherman yang disebut sebagai penjual ikan patin untuk kebutuhan usaha pemancingan.
Sementara itu, kondisi bangunan Pemancingan Wong Asri dalam lima tahun terakhir disebut mengalami perubahan signifikan dan kerusakan. Di antaranya alih fungsi ruko menjadi kandang ayam, kerusakan interior, pemanfaatan kawasan yang tidak sesuai peruntukan, dugaan pencopotan blower, pompa submersible, timbangan digital, genset, serta hilangnya sejumlah barang lainnya.
Pada 16 Maret 2026, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polres Garut. Dalam proses hukum yang sedang berjalan, muncul informasi tambahan dari saksi Opik pada 1 April 2026 bahwa Rudi Permana diduga melakukan pembongkaran sepihak terhadap bagian bangunan yang sebelumnya sudah ada, termasuk pelepasan genteng, kayu penyangga, atap seng, dan komponen lainnya.
Dugaan Pelanggaran Hukum, Kasus ini diduga mengandung unsur Pidana maupun perdata, antara lain:
“Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP, karena diduga menguasai ATM dan dana milik korban secara melawan hukum serta tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaannya.”Ujarnya
Tindak Pidana Penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP, karena diduga menggunakan rangkaian kebohongan atau tipu muslihat untuk memperoleh keuntungan.
Penguasaan Tanpa Hak / Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata.
Tindak Pidana Perusakan Barang sebagaimana Pasal 406 KUHP.
Pihak keluarga selaku pemilik sah lahan Pemancingan Wong Asri berharap pihak kepolisian dapat menyelesaikan permasalahan ini secara objektif dan transparan agar supremasi hukum di negeri ini tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Ibu Asri Tiara Ratnapuri menyampaikan harapannya agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat, serta pihak terkait segera mengosongkan lahan, bangunan, dan area pemancingan, mengganti kerugian materiil, serta melakukan pembersihan lokasi dari kotoran ayam dan sisa pakan yang masih membekas di lantai bangunan maupun area pemancingan.
Demikian keterangan ini disampaikan kepada awak media di Garut, 23 April 2026. Pungkas Asri.”
MUKRIN

















