Polres Ciamis Amankan Ribuan Botol Miras Ilegal, Tiga Orang Diamankan Polisi

Berita, Hukrim372 Dilihat
banner 468x60

Ciamis, 86News.co – Polres Ciamis mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Cikoneng. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak Ribuan botol miras dari berbagai merek serta tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di halaman depan Sie Humas Polres Ciamis.

banner 336x280

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Ciamis, Kompol Sujana, S.Pd. dan dihadiri sejumlah pejabat utama Polres serta awak media.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh petugas saat melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Jumat malam (24/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Informasi menyebutkan adanya aktivitas penjualan miras ilegal di Dusun Awisari, Desa Cikoneng.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan sekaligus distribusi miras. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang berinisial AS (70), RPS (32), dan WU (46). Ketiganya memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik barang, sales, hingga kurir sekaligus penjaga gudang.

Menurut keterangan polisi, ribuan botol miras tersebut didatangkan dari wilayah Bandung dan kemudian diedarkan ke sejumlah daerah, seperti Banjar, Malangbong, Tasikmalaya, hingga Ciamis. Dari aktivitas ilegal tersebut, pelaku AS diduga meraup keuntungan sekitar Rp30 ribu per karton dan Rp10 ribu per botol untuk penjualan eceran.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari berbagai jenis minuman keras, mulai dari anggur gingseng, intisari, hingga minuman impor dalam jumlah besar yang tersebar di tiga titik penyimpanan di kediaman tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 13 huruf H Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 tentang ketertiban, kebersihan, dan keindahan, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para tersangka dan saksi, serta berencana menggelar perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Ciamis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing

( hr )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *