Soroti Proses Hukum di Tuban, Kuasa Hukum Tersangka Temukan Sejumlah Kejanggalan

Berita, Uncategorized2167 Dilihat
banner 468x60

TUBAN, 86News.co – Proses hukum kasus dugaan pencabulan di Kabupaten Tuban kembali menuai sorotan tajam. Kuasa hukum tersangka, Bagas Pamenang Nugroho, SH., MH., menilai terdapat sejumlah kejanggalan dan pelanggaran prosedur selama tahap penyidikan yang dilakukan oleh pihak Polres Tuban.

Dalam kesempatannya, Selasa (5/5/2026), Bagas menjelaskan bahwa pihaknya saat ini mendampingi klien berinisial Arga yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa penahanan.

banner 336x280

Menurut pengakuannya, setelah mempelajari salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdapat sejumlah keterangan yang dinilai tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya diucapkan oleh kliennya. Bahkan, ia menegaskan klien mengaku mendapatkan tekanan psikologis saat memberikan keterangan di hadapan penyidik.

“Kami menemukan banyak hal yang tidak sesuai antara isi BAP dengan pengakuan klien. Selain itu, klien juga mengaku mengalami tekanan saat diperiksa,” ungkap Bagas.

Lebih jauh, pengacara ini menyoroti terbatasnya akses yang diberikan pihak kepolisian. Pihaknya mengaku belum diperkenankan melihat alat bukti penting, mulai dari hasil visum et repertum, hasil pemeriksaan psikologi, hingga hasil forensik digital korban. Padahal, menurut hukum acara pidana (KUHAP), dokumen-dokumen tersebut adalah hak mutlak pembela untuk kepentingan verifikasi.

“Berdasarkan Pasal 150, 153, dan 154 KUHAP, penyidik wajib memberikan salinan BAP paling lambat satu hari setelah pemeriksaan. Begitu juga dengan visum dan laporan ahli, itu adalah alat bukti sah sesuai Pasal 184 dan 187 KUHAP yang seharusnya bisa kami akses,” tegasnya.

Kasus ini semakin pelik dengan munculnya dugaan tindak kekerasan yang dialami tersangka sebelum ditetapkan status hukumnya. Bagas mengungkapkan, kliennya diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang yang disebut-sebut melibatkan oknum kepala desa.

“Kami akan menempuh langkah hukum untuk melaporkan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan tersebut,” tegasnya.

Meski mengkritisi sejumlah proses, Bagas menegaskan pihaknya tetap menghormati jalur hukum yang berlaku dan berharap situasi tetap kondusif.

Hingga berita ini diturunkan, informasi masih bersumber dari keterangan pihak kuasa hukum. Belum ada tanggapan resmi dari Polres Tuban terkait sejumlah tudingan tersebut. Masyarakat diharapkan menunggu proses hukum berjalan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

(Vio Sari)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *