TERIMA LAPORAN KEHILANGAN KARTU KELUARGA MILIK WARGA

Berita, Uncategorized954 Dilihat
banner 468x60

Majalengka -86News co. – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Majalengka Polda Jabar  menerima laporan kehilangan dokumen berupa Kartu Keluarga (KK) pada Senin (25/05/2026).

Laporan tersebut disampaikan oleh warga atas nama Pratno, yang beralamat di Blok Kliwon, Desa Parungjaya, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka. Laporan diterima oleh petugas SPKT Polres Majalengka, Brigadir Dedi Setiawan.

banner 336x280

Dalam keterangannya, pelapor menyampaikan bahwa Kartu Keluarga miliknya diduga hilang dan dibutuhkan untuk keperluan administrasi kependudukan. Setelah menerima laporan, petugas SPKT melakukan pendataan serta memberikan surat tanda bukti laporan kehilangan untuk keperluan pengurusan dokumen lebih lanjut.

Brigadir Dedi Setiawan menyampaikan bahwa pelayanan laporan kehilangan merupakan bagian dari tugas kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, mudah, dan transparan.

“Kami selalu siap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan surat keterangan kehilangan untuk keperluan administrasi,” ujarnya.

Dengan adanya pelayanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus dokumen kependudukan yang hilang serta tetap mendapatkan pelayanan kepolisian yang optimal di Polres Majalengka.

Majalengka – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Majalengka menerima laporan kehilangan dokumen berupa Kartu Keluarga (KK) pada Senin (25/05/2026).

Laporan tersebut disampaikan oleh warga atas nama Pratno, yang beralamat di Blok Kliwon, Desa Parungjaya, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka. Laporan diterima oleh petugas SPKT Polres Majalengka, Brigadir Dedi Setiawan.

Dalam keterangannya, pelapor menyampaikan bahwa Kartu Keluarga miliknya diduga hilang dan dibutuhkan untuk keperluan administrasi kependudukan. Setelah menerima laporan, petugas SPKT melakukan pendataan serta memberikan surat tanda bukti laporan kehilangan untuk keperluan pengurusan dokumen lebih lanjut.

Brigadir Dedi Setiawan menyampaikan bahwa pelayanan laporan kehilangan merupakan bagian dari tugas kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, mudah, dan transparan.

“Kami selalu siap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan surat keterangan kehilangan untuk keperluan administrasi,” ujarnya.

Dengan adanya pelayanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus dokumen kependudukan yang hilang serta tetap mendapatkan pelayanan kepolisian yang optimal di Polres Majalengka.

Editor : Wawan

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *