Jakarta, 86News.co – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh seorang pekerja berinisial YA terhadap PT MPI Tbk. Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi tergugat dan menyatakan putus hubungan kerja antara para pihak sejak 10 Maret 2025.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum PT MPI Tbk untuk membayar hak-hak YA berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dengan total nilai mencapai Rp. 97.829.800, serta membebankan biaya perkara kepada PT. MPI Tbk.
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Penggugat (YA) Risman Harefa, S.H.,CPT.,CPLA., menyampaikan rasa syukur atas putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim.
“Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, kebenaran tetaplah kebenaran. Atas putusan ini nanti akan kami timbang-timbang bersama tim apakah akan melakukan upaya hukum lebih lanjut atau bagaimana. Nantikan langkah kami selanjutnya,” ujar Risman Harefa, S.H kepada awak media.
Pengacara muda yang dikenal kerap menangani berbagai perkara korporasi dan hubungan industrial itu menegaskan bahwa putusan tersebut menjadi bukti bahwa hak-hak pekerja tetap mendapatkan perlindungan hukum melalui mekanisme peradilan yang berlaku di Indonesia.
Putusan ini sekaligus menjadi perhatian bagi kalangan dunia usaha bahwa setiap kebijakan ketenagakerjaan harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengingat pengadilan tetap menjadi benteng terakhir dalam menegakkan keadilan bagi para pihak yang bersengketa. Sementara itu, pihak PT MPI Tbk hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan tersebut maupun langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya. (Red)

















