Korupsi MBG Indonesia Menuju Kleptokrasi

Opini54 Dilihat
banner 468x60

86NEWS.CO – Hubungan antara potensi korupsi dalam program skala besar seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan konsep kleptokrasi dapat dibedah secara mendalam melalui kacamata hukum tata negara, kelembagaan, dan sosiologi korupsi.

Ketika suatu kebijakan publik yang bernilai strategis dan beranggaran raksasa justru menjadi ladang penjarahan, negara sedang mengalami pergeseran fungsi dari pelayan publik (welfare state) menuju tata kelola yang koruptif.
Berikut adalah penjelasan teoretis dan analisis strukturnya:

banner 336x280

1. Apa itu Kleptokrasi?

Secara etimologis, kleptokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu kleptes (pencuri) dan kratos (kekuasaan/pemerintahan). Secara harfiah, kleptokrasi adalah “pemerintahan para pencuri.”
Dalam ilmu politik dan hukum, kleptokrasi bukanlah bentuk sistem pemerintahan resmi seperti monarki atau republik, melainkan sebuah kondisi distorsi kekuasaan.

Ini adalah situasi di mana para pemimpin atau pejabat publik menggunakan otoritas politik mereka secara sistemik untuk menguras kekayaan negara demi kekayaan pribadi, kelompok, atau kroni-kroninya, dengan mengorbankan populasi yang lebih luas.

Ciri Utama Kleptokrasi:
• Korupsi yang Melembaga (Sistemik): Korupsi bukan lagi sekadar pelanggaran hukum oleh oknum individu, melainkan bagian dari mekanisme kerja birokrasi itu sendiri.
• Impunitas Hukum: Penegakan hukum dilemahkan atau “dijinakkan” melalui intervensi politik, sehingga para aktor utama jarang tersentuh hukum.
• Pengaburan Keuangan Publik: Anggaran negara dirancang atau dialokasikan sedemikian rupa melalui kebijakan-kebijakan yang tampak legal, namun memiliki celah besar untuk kebocoran (state capture).

2. Anatomi Korupsi Kebijakan Publik (Studi Kasus: Program MBG)

Program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah kebijakan populis dengan anggaran yang sangat besar dan rantai pasok (supply chain) yang panjang, mulai dari tingkat pusat hingga ke desa-desa. Struktur program yang masif ini memiliki kerentanan korupsi yang tinggi jika tidak dikawal dengan instrumen Hukum Administrasi Negara (HAN) yang ketat.

Titik-titik rawan korupsi dalam kebijakan seperti MBG meliputi:
1. Pengadaan Barang dan Jasa (Procurement): Penunjukan vendor penyedia bahan pangan, alat masak, atau logistik yang tidak transparan, sering kali melibatkan kickback (suap balik) atau monopoli oleh kroni politik.
2. Pemotongan Anggaran di Jalur Birokrasi: Anggaran per porsi yang seharusnya diterima utuh oleh penerima manfaat (anak sekolah/ibu hamil) menyusut di setiap tingkatan birokrasi karena adanya “pajak informal” atau pungutan liar.
3. Manipulasi Kualitas dan Kuantitas: Pengurangan mutu gizi demi memaksimalkan keuntungan vendor, yang secara langsung merugikan esensi dari tujuan kesehatan program tersebut.

3. Korelasi Korupsi MBG dan Manifestasi Kleptokrasi

Bagaimana korupsi pada program MBG bisa menjadi indikator atau pintu masuk menuju kleptokrasi? Hubungannya dapat dijelaskan melalui beberapa argumen berikut:

A. Kebijakan Publik sebagai “Tepukan Tangan” (Social Welfare as a Facade)
Dalam sistem kleptokrasi yang modern, para penguasa jarang memamerkan sifat otoriter secara terang-terangan. Mereka lebih sering menggunakan kebijakan populis (seperti bansos atau program pangan gratis) sebagai instrumen untuk membeli legitimasi politik dan memuaskan massa (menghindari mobokrasi atau amuk massa).

Namun, di balik layar, program tersebut sengaja didesain dengan sistem pengawasan yang longgar agar anggarannya dapat dengan mudah “dirampok” oleh lingkaran elit. Di sini, kesejahteraan rakyat hanya dijadikan tameng moralitas untuk melegitimasi perputaran uang haram.

B. Pembajakan Negara (State Capture)
Ketika korupsi MBG melibatkan jaringan antara pejabat pengambil keputusan, aparat penegak hukum yang menutup mata, dan pengusaha (kroni), maka telah terjadi state capture. Kebijakan negara tidak lagi dirumuskan untuk kemaslahatan publik, melainkan didikte oleh kepentingan para pemburu rente (rent-seekers).

C. Hukum yang Kehilangan Sifat Autopoiesis-nya
Dalam teori sosiologi hukum, hukum seharusnya bersifat autopoiesis—mampu meregenerasi, menjaga, dan menegakkan dirinya sendiri secara otonom dari intervensi luar.

Ketika korupsi pada program strategis seperti MBG dibiarkan tanpa ada penegakan hukum yang progresif dan transparan, itu berarti sistem hukum telah tunduk di bawah sistem kekuasaan politik dan ekonomi kleptokratis. Hukum hanya tajam ke bawah, atau hanya digunakan sebagai alat pemukul lawan politik, bukan sebagai instrumen keadilan substantif.

Kesimpulan
Korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan sekadar masalah kerugian keuangan negara secara nominal, melainkan ancaman serius terhadap eksistensi Rule of Law (Negara Hukum).

Jika tata kelola program ini gagal menegakkan prinsip Good Governance (transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi) serta membiarkan para pemburu rente menjarah hak-hak dasar anak bangsa, maka kekhawatiran bahwa sistem pemerintahan sedang bergeser ke arah kleptokrasi berbaju populisme menjadi sebuah kritik dan refleksi objektif yang valid demi menyelamatkan masa depan konstitusi dan bangsa.

Oleh : La Ode Husen, Dosen Ilmu Hukum- Direktur Program Pascasarjana UMI Makassar

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *