Jaringan Irigasi Usaha Tani di Duga Langgar Aturan: Pekerjaan Irigasi Kelompok Tani Mekar Mukti Desa Cimanggung diduga Proyek Siluman Pengawasan Dinas terkait dipertanyakan

Berita, Uncategorized105 Dilihat
banner 468x60

SUMEDANG -86News co.– Pekerjaan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Usaha Tani milik Kelompok Tani (Poktan) Mekar Mukti, Desa Cimanggung, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor

02/SPK/PPK/APBD/RJI.15/DPUTR/2026, tapi disayangkan ada dugaan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti tidak adanya papan informasi publik terpapang di lokasi pekerjaan. Desa Cimanggung kab sumedang Kamis 011/06/2026

banner 336x280

Berdasarkan pengamatan sejumlah awak media di lokasi  pada hari kamis , tidak ditemukan papan informasi publik yang seharusnya terpasang sejak awal pelaksanaan pekerjaan hingga selesai. Padahal, hal ini diatur secara tegas dalam aturan keterbukaan informasi publik dan pedoman pelaksanaan pekerjaan pemerintah.

Sesuai peraturan yang berlaku, papan informasi wajib memuat keterangan lengkap, antara lain Sumber dan besaran anggaran yang digunaka Spesifikasi teknis pekerjaan (volume, panjang, lebar, tinggi)

Jadwal waktu pelaksanaan dan penyelesaian Identitas pelaksana pekerjaan dan perusahaan yang bertanggung jawab

Tidak terpasangnya papan informasi ini diduga melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara/daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta peraturan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selain masalah transparansi, ditemukan pula dugaan pelanggaran standar keselamatan kerja. Saat pertama kali tiba di lokasi, awak media mendapati para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai standar. Menariknya, baru setelah penanggung jawab pekerjaan hadir dan menyadari kehadiran media, ia langsung memerintahkan para pekerja untuk memakai APD hanya untuk keperluan dokumentasi dan laporan.

Dari temuan di lapangan, diduga kuat pelaksanaan pekerjaan ini tidak memenuhi standar prosedur yang ditetapkan. Selain berpotensi melanggar aturan keterbukaan informasi, hal ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta instansi terkait lainnya.

( penulis : Wawan )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *