Nias Utara, 86News.co – Keberadaan dua bangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi SPPG Program Makan Bergizi Gratis MBG di kawasan Desa Fadoro Sitolu Hili, Kec. Lahewa, menjadi perhatian warga. Bangunan tersebut berada berdekatan, sekitar 25 meter setelah gapura “Selamat Datang di Desa Fadoro Sitolu Hili” dari arah Simpang Afulu menuju Kec. Afulu.
Bangunan dulunya berdesain ruko 2 unit dengan cat eksterior abu muda dan putih ini kini difungsikan sebagai dapur masak SPPG berlogo BGN. Yang jadi sorotan: meski berada dalam satu kawasan berdekatan, kedua bangunan itu tertulis dengan alamat administrasi berbeda. Satu beralamat Desa Fadoro Sitolu Hili, satu lagi beralamat Kelurahan Pasar Lahewa.
Warga Pertanyakan Batas
Administrasi, Secara geografis warga menyebut lokasi bangunan sudah melewati gapura batas desa sehingga masuk wilayah administrasi Desa Fadoro Sitolu Hili, bukan Kelurahan Pasar Lahewa. Ketidaksesuaian alamat pada papan nama bangunan memunculkan tanda tanya di masyarakat.
“Intinya tak salah kalau alamat bangunan itu Desa Fadoro Sitolu Hili karena memang secara lokasi berada di wilayah desa. Yang jadi pertanyaan, mengapa dapur MBG yang satu beralamat Kelurahan Pasar Lahewa?” demikian aspirasi yang berkembang di warga. Melalui postingan Arish Harefa, Sabtu (20/06/2026)
Aris Harefa juga mempertanyakan status batas wilayah antara Desa Fadoro Sitolu Hili dengan Kelurahan Pasar Lahewa. Mereka berharap ada kejelasan dari pemerintah desa dan kelurahan terkait, agar tidak menimbulkan kebingungan administrasi ke depan.
Tuntutan Transparansi & Klarifikasi.
Aspirasi warga juga menyentuh soal proses penetapan lokasi dapur MBG. Mereka meminta penjelasan apakah ada perubahan batas wilayah desa/kelurahan, serta mekanisme penentuan titik lokasi SPPG agar akuntabel dan sesuai aturan.
Aris Harefa dan beberapa masyarakat lain nya meminta Pemkab Nias Utara dan BGN diharapkan turun mengecek lapangan agar program MBG berjalan sesuai prosedur, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan polemik administrasi di masyarakat.
Redaksi menyampaikan: hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi resmi dari Kepala Desa Fadoro Sitolu Hili, Lurah Pasar Lahewa, Camat Lahewa, Badan Gizi Nasional BGN, serta instansi terkait di Pemkab Nias Utara masih diupayakan.
Ruang Hak Jawab Terbuka.
Sesuai UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya bagi Kepala Desa Fadoro Sitolu Hili Musyawarah Nazara, Lurah Pasar Lahewa Adi Gulo, Camat Lahewa, BGN, dan pihak terkait lainnya. Klarifikasi diharapkan dapat meluruskan informasi terkait batas administrasi wilayah dan status legalitas lokasi dua dapur SPPG tersebut. (Fzal)















