CILACAP, 86News.co – Komite Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Sidareja, Kabupaten Cilacap, bergerak cepat meredam keresahan wali murid terkait mencuatnya isu diskriminasi klaster “VIP” di Kelas I.
Melalui rapat koordinasi resmi yang digelar pada Jumat (19/06/2026), pihak komite bersama wali murid resmi menyepakati penghapusan seluruh fasilitas pembeda guna menjaga keadilan sosial di lingkungan sekolah.
Rapat khusus yang mengusung agenda “Isu Diskriminasi Klaster VIP” ini digelar di Indoor SMPN 1 Sidareja.
Jalannya musyawarah dipimpin langsung oleh Ketua Komite, Agus Subiyanto, S.Pd., M.Pd., serta dipandu oleh Sri Lestari, S.Pd., selaku Wali Kelas VIII I, dengan dihadiri oleh jajaran wali murid Kelas VII I dan VIII I.
Dalam arahannya, Ketua Komite SMPN 1 Sidareja, Agus Subiyanto, menegaskan bahwa langkah taktis ini diambil sebagai respons konkret atas informasi yang beredar luas di media sosial mengenai dugaan pengotak-ngotakkan kelas yang dihuni anak pejabat dan orang kaya.
Komite menginstruksikan agar fasilitas khusus di Kelas I resmi ditiadakan.
“Fasilitas yang ada di Kelas I ditiadakan agar dapat melatih dan mendidik anak memiliki daya juang yang tinggi, serta tidak meninabobokan anak dengan fasilitas yang membuat perbedaan dari kelas lain,” tegas Agus Subiyanto di hadapan forum rapat.
Pihak komite juga mengklarifikasi bahwa keberadaan fasilitas pendingin ruangan (AC) di Kelas VII I dan VIII I tersebut murni merupakan inisiatif mandiri dari paguyuban orang tua murid terdahulu, tanpa adanya campur tangan, bujukan, ataupun ajakan dari pihak sekolah.
Sebagai jalan keluar, komite memutuskan mengembalikan aset tersebut kepada wali murid untuk diambil atau dijual kembali, di mana hasilnya dapat dibagikan atau diserahkan ke sekolah secara sukarela.
Kebijakan tegas ini disambut positif oleh mayoritas wali murid yang hadir.
Salah seorang perwakilan wali murid Kelas VIII I menyatakan sepakat terhadap penghapusan fasilitas tersebut guna memotong stigma diskriminasi sosial di sekolah.
Wali murid lainnya juga menambahkan bahwa mereka mendukung penuh ketegasan pimpinan baru sekolah demi kemajuan prestasi siswa secara umum.
Berdasarkan notulen rapat, musyawarah tersebut menghasilkan beberapa keputusan penting yang bersifat final dan mengikat, antara lain:
Kesetaraan Fasilitas: Mulai Tahun Ajaran 2026/2027, seluruh ruang kelas di SMPN 1 Sidareja wajib memiliki fasilitas yang sama rata tanpa terkecuali.
Hapus Sekat Diskriminasi:
Dilarang keras menyediakan atau memasang fasilitas eksklusif yang berpotensi menimbulkan celah diskriminasi antar-kelas.
Sumbangan Non-Personal:
Komite menyarankan kepada para donatur di masa mendatang agar memberikan sumbangan yang sifatnya dapat dinikmati bersama oleh seluruh siswa, bukan bersifat personal atau kelompok kelas tertentu.
Guna mencegah persoalan serupa terulang kembali, pada tahun ajaran baru mendatang pihak sekolah dan komite akan membentuk Paguyuban Kelas yang resmi.
Wadah ini nantinya berfungsi sebagai kanal legal dan transparan untuk menampung usulan, sumbangsih, maupun saran dari orang tua demi memajukan mutu pendidikan di SMP Negeri 1 Sidareja tanpa memandang kasta sosial anak. (Tugiman)











