Tingkatkan Disiplin dan Profesionalisme, Bid Propam Polda Kaltara Gelar Gaktiblin di Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kaltara

Berita137 Dilihat
banner 468x60

Nunukan, 86News.co  – Dalam rangka menjaga disiplin, profesionalisme, dan integritas personel Polri, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Utara melaksanakan kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin) terhadap seluruh personel Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Kalimantan Utara, Jumat (19/6/2028).

 

banner 336x280

Kegiatan yang dilaksanakan di Markas Batalyon B Pelopor tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K., yang menekankan pentingnya kepatuhan seluruh personel terhadap peraturan, disiplin, serta kode etik profesi Polri sebagai landasan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

 

Dalam pelaksanaannya, personel Bid Propam Polda Kaltara melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh anggota Brimob. Pemeriksaan meliputi kelengkapan administrasi kendaraan bermotor, identitas diri personel, sikap tampang, administrasi kepemilikan dan penggunaan senjata api dinas, hingga pelaksanaan tes urine guna mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan Polri.

 

Selain itu, pemeriksaan juga menyasar telepon genggam personel sebagai langkah preventif untuk mencegah keterlibatan anggota dalam berbagai aktivitas yang bertentangan dengan aturan, termasuk praktik perjudian online maupun penyalahgunaan media digital lainnya yang dapat merugikan diri sendiri serta mencoreng citra institusi Polri.

 

Pasi Ops Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kaltara menegaskan bahwa kegiatan Gaktiblin merupakan bagian dari upaya pembinaan internal yang dilaksanakan secara berkelanjutan guna memastikan setiap personel tetap memegang teguh nilai-nilai disiplin, loyalitas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.

 

Lebih lanjut, Pasi Ops juga menginstruksikan kepada personel Provos untuk memberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku terhadap anggota yang kedapatan tidak melengkapi dokumen wajib maupun melakukan aktivitas yang berpotensi melanggar aturan dan merugikan nama baik institusi.

Tris

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *