Palas, 86News.co – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Padang Lawas mempertanyakan perlakuan Kepolisian Resort (Polres) Padang Lawas terhadap pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) yang tertangkap, yang mana direhabilitasi ke Panti yang berada diluar Kabupaten Padang Lawas.
“Mengapalah pengguna-pengguna narkoba yang ditangkap oleh Polres Padang Lawas, rehabilitasinya tidak dilakukan di sini,” ungkap Ketua MUI H. Ismail Nasution pada acara Seminar Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) Tahun 2026, yang bertempat di Yayasan Gemilang Sakti Jaya Desa Sigorbus Kabupaten Padang Lawas, Kamis (25/6/2026).
Kemudian H. Ismail Nasution juga menyoroti tangkapan Polres Padang Lawas yang masih kebanyakan menyasar pengguna narkoba. Dia berharap kepada personil Polres Padang Lawas lebih fokus kepada pengedar dan bandar narkoba.
“Terus terang, saya lebih senang melihat Polres Padang Lawas menangkap Pengedar dan Bandar Narkoba,” ujar H. Ismail Nasution.
Begitu juga berharap kepada Kejaksaan Negeri Padang Lawas untuk membuat pasal-pasal dalam penuntutan di Pengadilan adalah hukuman terberat atau maksimal bagi pengedar dan bandar narkoba.
Hadir dalam dalam seminar tersebut, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tapanuli Selatan Basten Simamora, SH.MH, Ketua Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI) Wilayah Sumatera Utara, Eka Prahardian Abdurahman, mewakili Kasat Narkoba Polres Padang Lawas, mewakili Dinas Sosial Padang Lawas, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas Ummy Sahara Matondang, Pimpinan Yayasan Gemilang Sakti Jaya Sigorbus Parnis Siregar, peserta seminar dari siswa-siswi SMA Negri 1 Barumun, Kepala Desa se-Kecamatan Barumun Baru, Lurah Pasar Sibuhuan Gumaya Hasibuan, Tokoh Masyarakat sekitar Yayasas, dan hadirin lainnya.
Untuk diketahui, baru-baru ini Polres Padang Lawas menggelar pers release operasi Antik Toba Tahun 2026, yang mana dari 29 pelaku yang ditangkap karena diduga terlibat narkoba, sebanyak 16 orang dilakukan rehabilitasi narkoba ke Yayasan Medan Plus Kota Pinang. (Siregar)











