Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa Memenuhi Syarat Subyektif dan Obyektif Berdasarkan KUHP Baru

Opini48 Dilihat
banner 468x60

86NEWS.CO – Analisis mengenai penangguhan penahanan terhadap seseorang—termasuk dalam konteks diskursus publik mengenai tokoh seperti Roy Suryo atau dr. Tifa—secara yuridis normatif didasarkan pada terpenuhinya syarat-syarat yang diatur dalam hukum acara pidana Indonesia.

Jika dikaitkan dengan konteks KUHAP Baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), mekanisme penangguhan penahanan masih mengadopsi prinsip dasar yang ketat terkait Syarat Subjektif dan Syarat Objektif.

banner 336x280

Berikut adalah konstruksi hukum pemenuhan syarat-syarat tersebut:

1. Syarat Objektif (Dasar Hukum & Tindak Pidana)
Syarat objektif berkaitan dengan ketentuan pasal tindak pidana yang disangkakan dan batasan formal yang membolehkan dilakukannya penahanan atau penangguhannya.

Ancaman Pidana: Penahanan (dan secara korelatif, penangguhannya) secara objektif hanya dapat dikenakan pada tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih, atau pasal-pasal tertentu yang dikecualikan oleh undang-undang.

Status Hukum: Perkara harus berada dalam tahapan pemeriksaan yang sah (baik di tingkat penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan sidang pengadilan). Jika tindak pidana yang disangkakan memenuhi syarat formal penahanan, maka opsi mengajukan penangguhan penahanan secara hukum menjadi terbuka dan sah.

1. Syarat Subjektif (Kekhawatiran Penyidik/Penegak Hukum)
Syarat subjektif berada di bawah penilaian dan diskresi sanksi aparat penegak hukum (penyidik/penuntut umum/hakim). Untuk mendapatkan penangguhan penahanan, harus ada keyakinan kuat bahwa tersangka tidak akan mengulangi alasan-alasan penahanan.

Dalam konteks kasus-kasus yang melibatkan tokoh publik atau akademisi, syarat subjektif dinilai terpenuhi apabila terdapat jaminan kuat atas tiga hal:

Tidak Melarikan Diri: Tersangka dinilai kooperatif, memiliki domisili yang jelas, dan menyerahkan dokumen perjalanan (jika diperlukan).

Tidak Menghilangkan Barang Bukti: Alat bukti (misalnya bukti digital dalam kasus ITE atau pernyataan publik) dianggap sudah disita secara aman oleh penyidik, sehingga tidak ada ruang bagi tersangka untuk merusaknya.

Tidak Mengulangi Tindak Pidana: Adanya komitmen tertulis atau jaminan bahwa tersangka tidak akan memproduksi narasi atau perbuatan serupa yang menjadi objek perkara selama masa penangguhan.

1. Instrumen Jaminan dalam KUHAP Baru
Untuk mengabulkan penangguhan penahanan, KUHAP Baru menegaskan kewajiban adanya syarat penjaminan yang ketat guna memitigasi risiko subjektif di atas:

Jaminan Orang: Adanya penasihat hukum, keluarga, atau tokoh masyarakat yang menjamin bahwa tersangka akan tetap kooperatif menghadiri setiap jalannya pemeriksaan.

Jaminan Uang (Uang Jaminan): Penyetoran sejumlah uang ke kas negara sebagai komitmen kepatuhan hukum, yang dapat disita oleh negara jika tersangka melanggar syarat-syarat penangguhan.

Wajib Lapor: Tersangka dikenakan kewajiban berkala untuk melaporkan diri kepada instansi penegak hukum yang menangani perkara.

Oleh : Prof Dr.H.La Ode Husen SH.M.Hum (Direktur Program Pascasarjana UMI Makassar- Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *