KPK Soroti Transparansi PI 10% Migas, Bupati Rohul Tuntut Kepastian Hak dari WK West Kampar

Berita, Pemerintahan78 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU, 86News.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Provinsi Riau menggelar rapat evaluasi transparansi Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja migas Riau, Rabu ( 24,/06/2026 ). Forum yang digelar di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur Riau itu menyoroti masih lemahnya akuntabilitas pengelolaan PI 10 persen di daerah.

Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah I KPK RI, Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo, menyebut deteksi awal KPK menemukan masalah mendasar. “Permasalahan yang mengemuka dalam pengelolaan PI 10 persen itu secara umum adalah kurangnya transparansi dan akuntabilitas dari pemangku kepentingan. Untuk itu, kita hadir agar sama-sama membuka data, mana saja yang perlu dibenahi,” tegas Agung.

banner 336x280

Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyatakan asistensi KPK akan dijadikan basis evaluasi total. Tujuannya agar hasil bagi daerah bisa disalurkan secara adil ke kabupaten/kota.

Dalam forum tersebut, Bupati Rokan Hulu Anton, S.T., M.M. secara vokal memprotes ketidakjelasan formulasi perhitungan PI 10 persen yang diterima daerah. Ia mendesak pemerintah pusat mengkaji ulang persentase pembagian bagi daerah penghasil yang menanggung dampak langsung eksploitasi migas.

“Daerah penghasil harus mendapatkan kejelasan dan kepastian terhadap hak-haknya. Transparansi dalam formulasi perhitungan PI sangat penting agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi,” kata Anton di hadapan Kementerian ESDM, SKK Migas, dan KPK.

Secara khusus, Bupati Anton mempertanyakan realisasi PI 10 persen dari Wilayah Kerja (WK) West Kampar yang dioperasikan PT APGWI. Menurutnya, sejak kontrak kerja sama berjalan tahun 2023, Pemkab Rohul belum memperoleh kepastian hak daerah. Padahal 100 persen wilayah produksinya berada di Kecamatan Pendalian IV Koto, Rokan Hulu.

“Kami berharap ada kejelasan dan kepastian terhadap hak daerah yang seharusnya dapat diterima oleh masyarakat Rokan Hulu,” tegasnya.

Anton menambahkan, jika PI 10 persen dari WK West Kampar cair, dampaknya akan signifikan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana tersebut akan dialokasikan untuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi di luar APBD murni.

“Ini bukan semata-mata kepentingan pemerintah daerah, tetapi merupakan hak masyarakat Rokan Hulu yang harus diperjuangkan bersama,” pungkas Anton.

Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Kementerian ESDM, SKK Migas, dan kepala daerah se-Riau. Dari Pemkab Rohul, Bupati Anton didampingi Pj Sekda Rohul, Inspektur Inspektorat, Asisten Administrasi Umum, Kabag Hukum, Kabag Ekonomi SDA, perwakilan Bapenda Edi Yusro, dan Dirut Perumda Rokan Hulu Jaya.

Pemkab Rohul berharap forum evaluasi yang difasilitasi KPK ini dapat mempercepat penyelesaian sumbatan regulasi agar pengelolaan migas lebih transparan dan berpihak ke daerah. (***/NR)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *