Surakarta, 86News.co – Aparat kepolisian dari Polresta Surakarta secara resmi menetapkan seorang pria berinisial BSN (34), warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana asusila di muka umum dan kekerasan seksual nonfisik.
Tersangka diproses hukum usai terbukti merekam bagian bawah rok seorang Sales Promotion Girl (SPG) berinisial CO (24), warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Kasus pelecehan seksual SPG ini mendapat atensi penuh dari aparat penegak hukum setempat.
Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, menjelaskan bahwa insiden memalukan tersebut terjadi di area stand penjualan Toko Sami Luwes, Jalan Honggowongso, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat kejadian, korban yang mengenakan seragam kerja berupa dress biru selutut sedang fokus mengecek dan menghitung stok barang.
“Korban awalnya tidak mengetahui secara langsung kejadian tersebut. Aksi tersangka yang sengaja mengarahkan kamera ponsel ke bawah rok korban baru diketahui oleh rekan kerja korban, yang kemudian segera memberitahukannya,” ujar AKBP Sigit dalam konferensi pers di Lobby Mako 1 Polresta Surakarta, Rabu (24/6/2026) sore.
Turut mendampingi dalam gelar perkara tersebut Kasat Res PPA dan PPO Kompol Ratna Karlinasari serta Kasi Humas Polresta Surakarta AKP Lingga Ramadhani. Laporan resmi kasus ini teregister dengan Nomor LP/B/77/VI/2026/SPKT/POLRESTA SURAKARTA/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 19 Juni 2026.
Terpapar Konten Pornografi
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, tersangka BSN nekat melakukan aksi tak senonoh tersebut akibat dorongan psikologis setelah sering mengonsumsi tayangan pornografi di media sosial. Pelaku mengakui di hadapan penyidik bahwa dirinya terpengaruh dan muncul hasrat untuk meniru adegan dalam video yang sering ditontonnya.
Guna memperkuat alat bukti penyidikan, Satres PPA dan PPO Polresta Surakarta telah menyita sejumlah barang. Dari pihak korban, polisi mengamankan satu potong pakaian kerja berwarna biru serta sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV berdurasi 15 detik yang merekam detik-detik peristiwa tersebut.
Sementara dari tangan tersangka, polisi menyita kaus berwarna merah yang dikenakannya saat kejadian dan satu unit ponsel cerdas Samsung Galaxy A51.
“Saat ini penyidik terus melakukan pendalaman. Ponsel milik tersangka telah kami kirimkan ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah untuk uji digital forensik guna memastikan ada tidaknya jejak rekaman atau data lain yang terkait dengan tindak pidana ini,” tegas AKBP Sigit.
Ancaman Pasal Berlapis dan Apresiasi Kuasa Hukum
Atas perbuatannya, BSN kini harus bersiap menghadapi meja hijau. Tersangka dijerat dengan Pasal 406 huruf a KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) tentang tindak pidana asusila di muka umum yang mengancam hukuman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda Rp10 juta.
Selain itu, ia juga dijerat juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terkait perbuatan seksual nonfisik, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan bulan atau denda Rp10 juta.
Kejadian ini dilaporkan telah menimbulkan trauma psikologis yang mendalam bagi korban, merenggut rasa percaya dirinya, dan mengganggu produktivitas kerjanya.
Kuasa hukum korban, Kevin Ardya Primatama, secara khusus memberikan apresiasi atas respons cepat dan terukur dari Satres PPA dan PPO Polresta Surakarta.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah bekerja secara profesional. Saat ini kami juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), sehingga kami pastikan proses hukum perkara ini terus berjalan sesuai ketentuan,” papar Kevin.
Polresta Surakarta menutup konferensi pers dengan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak kekerasan seksual, dengan jaminan pelindungan dan penanganan profesional demi menciptakan rasa aman di Kota Solo.
s.edy / Red











