SEMARANG, 86News.co – Kepala Seksi Sengketa Pertanahan Kantor BPN/ATR Kabupaten Semarang, Edy, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah lembaga negara lainnya. Ia diduga menghalangi proses pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan senilai Rp240 miliar serta menyalahgunakan wewenang jabatannya.
Laporan bernomor 007-SS/INSSMG/26-VI/26 tertanggal 26 Juni 2026 itu diajukan oleh Advokat Dr. Roni Rinto N. MDR, SH, MH, yang bertindak atas nama ahli waris pemilik lahan. Surat tersebut ditujukan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, KPK Bidang Intelijen, Kepala BIN, serta pimpinan BPN Kanwil Jawa Tengah.
Kasus ini bermula dari lahan bekas PT Nandi Amerta Agung di Kecamatan Tengaran. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 786 K/PDT.SUS-PAILIT/2025, tanah seluas tersebut dinyatakan sah milik H. Achmad Duri dan bukan merupakan harta pailit. Nilai aset tersebut ditaksir mencapai Rp240 miliar.
Namun, proses penerbitan SHGB yang seharusnya dapat dilanjutkan justru terhambat. Menurut pelapor, Kasi Sengketa BPN diduga sengaja merintangi proses administrasi meskipun keputusan hukum sudah jelas.
“Terlapor diduga terprovokasi pihak luar yang tidak memiliki hak hukum. Ada indikasi kuat tindakan ini dilakukan demi mendapatkan imbalan tertentu yang mencederai integritas jabatannya,” ujar Dr. Roni. Sabtu (27/6/2026).
Selain dugaan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan gratifikasi, Edy juga dinilai bersikap arogan dan tidak sesuai standar pelayanan publik yang diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009.
Atas hal tersebut, pelapor meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pejabat bersangkutan. Ia juga mendesak agar yang bersangkutan segera dimutasi ke luar Pulau Jawa sebagai bentuk sanksi pembelajaran.
“Kami minta dia dipindahkan tugas ke luar Jawa agar lebih menghargai etika birokrasi dan melayani masyarakat dengan benar,” tegasnya.
Laporan ini juga disampaikan ke Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung dengan mengacu pada Pasal 55 KUHP. Sebagai bentuk pengawasan, tembusan laporan dikirimkan kepada Presiden RI, Menteri ATR/BPN, Ombudsman RI, Kapolri, dan Kejaksaan Agung. (VS)











