Lindungi Anak di Bawah Umur, Satreskrim Polres Majalengka Ringkus Pelaku Pencabulan Kasokandel

Berita, Uncategorized154 Dilihat
banner 468x60

Majalengka -86News co.-, Guna memastikan penegakan hukum berjalan secara progresif, memberikan rasa keadilan yang mendalam, serta membentengi generasi masa depan bangsa dari segala bentuk kekerasan, Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jabar bertindak tegas. Langkah hukum yang dikemas melalui pergelaran pelayanan prima kepolisian ini diekspos secara transparan melalui kegiatan Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perkosaan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kasokandel, Rabu (01/07/2026).

Kegiatan Konferensi Pers di hadapan para awak media tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., dengan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H. dan Kasi Humas AKP Yayan Suripna H, S.H. Dalam pemaparannya, Kapolres mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan seorang tersangka pria berinisial Sdr. DP (39), masyarakat Kabupaten Majalengka.

banner 336x280

Pengungkapan kasus asusila ini dilakukan berdasarkan jaminan respons cepat atas Laporan Polisi yang diterima pada tanggal 29 Juni 2026. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di sebuah rumah di wilayah Desa Jatimulya, Kecamatan Kasokandel, dengan korban seorang anak perempuan berinisial Sdri. SK yang baru berusia 11 tahun (identitas dilindungi secara ketat demi masa depan anak).

Kronologis kejadian memilukan ini terungkap pada Senin (29/06/2026) sekira pukul 08.00 WIB. Awalnya pada dini hari sekira pukul 04.00 WIB, pelapor sedang tidur di dalam kamar dan mengetahui tersangka sedang tidur di area ruang tamu bersama anak korban. Namun sekira pukul 08.00 WIB saat pelapor terbangun dan keluar kamar, pelapor dibuat terkejut sekaligus histeris menyaksikan tersangka sudah tidak menggunakan celana dan posisi berada di atas anak korban yang juga sudah tidak mengenakan pakaian.

Melihat tindakan bejat tersebut, pelapor langsung berteriak sekencang-kencangnya dan lari keluar rumah untuk meminta pertolongan warga sekitar. Mengetahui aksinya tepergok, tersangka DP langsung mengambil langkah seribu melarikan diri meninggalkan rumah tersebut. Berdasarkan hasil pengembangan dan keterangan mendalam dari anak korban, perbuatan keji ini ternyata bukan yang pertama kali, melainkan sudah dilakukan berulang kali oleh pelaku sejak tahun 2025.

Merespons laporan tersebut, unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Majalengka langsung bergerak cepat melakukan pemburuan. Melalui kerja keras tim di lapangan, dalam jangka waktu kurang dari 1 x 24 jam, pelarian pelaku berhasil dihentikan dan Sdr. DP langsung diringkus petugas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 lembar akta kelahiran korban, 1 stel pakaian milik korban, serta 1 stel pakaian milik pelaku.

Saat ini, pelaku telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Majalengka demi kelancaran pemberkasan perkara. Atas perbuatan tidak terpujinya, tersangka DP dijerat dengan Pasal 4 ayat (2) huruf c Jo Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan atau Pasal 473 dan atau Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun hingga seumur hidup.

Editor : Wawan

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *