86NEWS.CO – Fenomena penyalahgunaan Artificial Intelligence (AI) melalui teknologi deepfake kini menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia. Teknologi yang mampu memanipulasi wajah, suara, hingga gerak seseorang secara sangat realistis itu tidak lagi sekadar menjadi sarana hiburan atau eksperimen digital, tetapi telah berkembang menjadi instrumen berbagai tindak pidana yang sulit dideteksi.
Isu tersebut menjadi fokus dalam Webinar Nasional bertajuk “Pertanggungjawaban Pidana terhadap Penyalahgunaan Artificial Intelligence (AI) dalam Kejahatan Deepfake di Indonesia” yang diselenggarakan oleh Mimbar Hukum Indonesia (MHI) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya, Kamis (2/7/2026), secara daring melalui Zoom Meeting.
Direktur Mimbar Hukum Indonesia sekaligus moderator webinar, M. Jamil, S.H., M.Kn., mengatakan bahwa perkembangan AI telah membawa manfaat besar bagi kehidupan manusia. Namun, di sisi lain, teknologi tersebut juga menghadirkan tantangan hukum yang semakin kompleks.
“Perkembangan Artificial Intelligence (AI) telah membawa perubahan besar dalam kehidupan manusia. Teknologi yang semula dirancang untuk membantu pekerjaan, meningkatkan efisiensi, dan mendorong inovasi, kini juga dimanfaatkan sebagai sarana melakukan berbagai bentuk kejahatan digital. Salah satu yang paling mengkhawatirkan adalah deepfake, yaitu teknologi yang mampu memanipulasi wajah, suara, maupun gerak seseorang sehingga menghasilkan konten yang tampak nyata, padahal sepenuhnya merupakan rekayasa. Dampaknya tidak lagi sebatas penyebaran informasi palsu, tetapi telah merambah pada pencemaran nama baik, penipuan, pemerasan, pornografi non-konsensual, manipulasi alat bukti elektronik, hingga ancaman terhadap stabilitas demokrasi dan keamanan nasional,” ujar Jamil.
Ia menegaskan bahwa perkembangan AI tidak boleh dibiarkan tanpa diimbangi penguatan regulasi dan penegakan hukum yang adaptif. Menurutnya, negara harus mampu memberikan kepastian hukum terhadap setiap penyalahgunaan teknologi yang merugikan masyarakat.
Dalam webinar tersebut, narasumber Fitri Ayuningtyas, S.H., M.H., Dosen sekaligus Ketua GPM Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya, mengulas berbagai persoalan hukum yang muncul akibat penyalahgunaan teknologi deepfake.
Pembahasan mencakup konsep pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyalahgunaan AI, tantangan pembuktian dalam perkara deepfake, perlindungan hukum bagi korban, hingga urgensi pembaruan regulasi agar mampu mengantisipasi perkembangan teknologi kecerdasan buatan yang bergerak lebih cepat dibandingkan perkembangan hukum positif.
Dalam pernyataan penutupnya, Fitri menegaskan bahwa perkembangan AI di Indonesia tidak dapat dihentikan karena kehidupan masyarakat telah memasuki era digital. Namun, penyalahgunaannya harus diatur secara tegas melalui regulasi yang adaptif.
“Perlu adanya sistem atau regulasi hukum pidana yang lebih adaptif agar mampu memberikan kepastian hukum ketika terjadi tindak pidana yang menggunakan alat AI. Sistem atau regulasi tersebut akan melindungi korban sekaligus memastikan perkembangan teknologi tetap berjalan seiring dengan keadilan dan akuntabilitas,” ujarnya.
Diskusi berlangsung interaktif dengan partisipasi peserta dari berbagai kalangan, mulai dari jurnalis, akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, aparatur pemerintah, hingga masyarakat umum. Berbagai pertanyaan disampaikan mengenai respons hukum Indonesia terhadap kejahatan digital yang memanfaatkan AI.
Meningkatnya penggunaan AI di berbagai sektor dinilai harus diiringi dengan peningkatan literasi hukum masyarakat. Tanpa pemahaman hukum yang memadai, teknologi yang seharusnya menjadi sarana kemajuan justru berpotensi menjadi alat kejahatan yang mengancam hak asasi manusia, privasi, kehormatan seseorang, hingga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.
Melalui penyelenggaraan webinar nasional ini, Mimbar Hukum Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan ruang diskusi ilmiah yang responsif terhadap berbagai isu hukum kontemporer, khususnya yang berkaitan dengan transformasi digital, kecerdasan buatan, keamanan siber, perlindungan data pribadi, serta perkembangan hukum teknologi di Indonesia.
Webinar tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara akademisi, praktisi, pemerintah, dan masyarakat dalam membangun sistem hukum nasional yang adaptif terhadap perkembangan AI, sehingga inovasi teknologi dapat dimanfaatkan secara bertanggung jawab tanpa mengabaikan perlindungan hukum dan kepentingan publik.
Dalam waktu dekat, Mimbar Hukum Indonesia juga akan menyelenggarakan sejumlah agenda, di antaranya Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Jurnalis Hukum Indonesia CILJ Batch 6 pada 4–5 Juli 2026; Webinar Nasional bertema “Problematika Keberadaan Perjanjian Kawin Terhadap Harta Bersama Dalam Perkawinan Campuran” pada 10 Juli 2026 dengan narasumber YM. Intan Avi Savila, S.H., M.Kn., Hakim Pengadilan Agama Tabanan, Bali; serta Webinar Nasional bertema “Pelaksanaan Waris Islam Dalam Praktik: Ketika Hukum Agama Bertemu dengan Realitas Sosial Indonesia” pada 11 Juli 2026 dengan narasumber Dr. Asrianti Sukirman, S.H., M.H., Dosen Hukum Keluarga STAI Babussalam Sula, Maluku Utara.
Seluruh kegiatan akan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui akun Instagram @MimbarHukumIndonesia atau narahubung/WhatsApp Admin di 081776666123.
MUKRIN

















