Begal SMP di Cianjur Dibekuk, Polisi Masih Buru Dua Pelaku Dewasa

Berita62 Dilihat
banner 468x60

Cianjur, 86News.co – ‎Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur bergerak cepat membongkar tindak pidana perampokan sepeda motor yang menyasar seorang siswa sekolah menengah pertama di kawasan Kecamatan Sukaluyu.

‎Petugas berhasil meringkus seorang remaja di bawah umur yang terlibat dalam aksi kriminal tersebut. Sementara itu, pengejaran intensif masih dilakukan terhadap dua pelaku dewasa lain yang identitasnya telah dikantongi petugas.

‎Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang diterima Polsek Sukaluyu tidak lama setelah kejadian pada awal bulan Juli 2026

‎Insiden menegangkan itu menimpa seorang remaja berusia 16 tahun berinisial FA saat ia dan sejumlah rekannya sedang nongkrong di depan sebuah kedai di Desa Selajambe pada dini hari.

‎Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Fajri Ameli Putra mengungkapkan bahwa kawanan pembegal tiba-tiba datang dan langsung menodongkan senjata tajam untuk menakut-nakuti gerombolan remaja tersebut.

‎”Merasa nyawa mereka terancam, korban dan teman-temannya spontan berhamburan menyelamatkan diri dari lokasi kejadian,” ujarnya dalam keterangan di Mako Polres Cianjur, pada Jumat (10/7/2026).

Menurut penjelasan Fajri, bahwa setelah para pelaku pergi korban kembali ke tempat semula dan mendapati motor matik miliknya sudah raib digondol pelaku.

Penyelidikan digital lewat rekaman kamera pengawas di sekitar TKP akhirnya menuntun polisi kepada seorang remaja 15 tahun berinisial AS yang berstatus pelajar asal Ciranjang.

Mengingat tersangka masih di bawah umur, proses hukumnya berjalan khusus mengacu pada regulasi peradilan anak. Di sisi lain, polisi masih memburu dua tersangka lain bernama P dan S yang diduga kuat ikut merencanakan perampokan ini.

Dari tangan komplotan ini, penyidik Polres Cianjur menyita barang bukti berupa dua bilah celurit, dua unit sepeda motor, serta sehelai jaket.

Lebih jauh Fajri menegaskan bahwa para pelaku sengaja memakai taktik intimidasi sajam agar korban ketakutan dan meninggalkan kendaraannya.

Penegak hukum bakal menjerat pelaku anak dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang membawa ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, disesuaikan dengan aturan hukum anak. (*)

Sb Times Indonesia

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *