Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Bantuan Ternak 20 Ekor Sapi Gemuk Pemerintah Kabupaten Sumedang

Berita, Uncategorized121 Dilihat
banner 468x60

Sumedang -86News co. – Kasus dugaan hilangnya 20 ekor sapi gemuk bantuan Pemerintah Kabupaten Sumedang yang seharusnya dikelola Kelompok Tani (Poktan) Buana, Desa Cinulang, kini memunculkan penjelasan yang justru menambah deretan tanda tanya besar dari berbagai pihak. Ketua Poktan Buana akhirnya memberikan keterangan kepada awak media, namun alasan yang disampaikan tidak dapat dijadikan pembenaran sah atas tindakan penyerahan aset secara sepihak yang berujung pada ketidakjelasan keberadaan bantuan tersebut.Desa cinulang kac cimanggung kab sumedang 10/07/2026

Dalam pernyataannya, Ketua Poktan Buana menyatakan bahwa Budi hanya sekadar “meminjam bendera” atau memanfaatkan nama kelompok yang sudah berdiri sejak lama. Menurutnya, nama Poktan Buana sudah dikenal dan memiliki rekam jejak di mata pihak Dinas terkait, sehingga lebih mudah mendapatkan akses dan kepercayaan dibandingkan kelompok tani yang baru terbentuk. Namun penjelasan ini sama sekali tidak menjawab pertanyaan mendasar: mengapa amanah yang diberikan sepenuhnya oleh dinas kepada kelompok untuk dikelola bersama, justru diserahkan begitu saja ke tangan satu orang pribadi?

banner 336x280

Diketahui, Dinas terkait di lingkungan Pemkab Sumedang telah memberikan kepercayaan penuh seratus persen kepada pengurus Poktan Buana sebagai lembaga penerima manfaat yang dinilai memenuhi syarat administrasi dan kelayakan. Kepercayaan tersebut diberikan dengan harapan aset bantuan dikelola secara kolektif, transparan, dan manfaatnya dirasakan adil oleh seluruh anggota kelompok. Alih-alih menjaga amanah tersebut, justru aset milik bersama dialihkan tanpa musyawarah anggota, tanpa berita acara resmi, dan tanpa persetujuan tertulis dari instansi pembina. Hal ini semakin memperkuat dugaan kuat bahwa penyerahan sepihak tersebut merupakan jalan yang sengaja dibuka untuk memudahkan penguasaan pribadi hingga akhirnya diduga terjadi penggelapan aset bantuan pemerintah.

Dugaan ini semakin nyata ketika terungkap fakta bahwa Ketua Poktan Buana sendiri sudah berulang kali menanyakan keberadaan 20 ekor sapi tersebut kepada Budi, namun pihak yang terakhir selalu menghindar dan tidak memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sikap menghindar ini juga terlihat jelas saat sejumlah awak media maupun Kepala Desa Cinulang, Bapak Ujang Supriatna, berupaya menghubungi Budi. Setiap kali ditelepon atau dikirim pesan tertulis, Budi hanya menyampaikan alasan berbelit-belit, bahkan sengaja tidak mengangkat telepon dan tidak membalas pesan konfirmasi. Hingga kini belum ada kejelasan mengenai lokasi, kondisi, maupun keberadaan seluruh sapi tersebut.

Kondisi ini semakin diperparah dengan sikap pihak Badan Pengawas Desa (BPD) khususnya Bidang Peternakan yang seolah menutup mata terhadap masalah ini. Padahal sesuai aturan, BPD memiliki kewajiban utama untuk mengawasi pengelolaan aset desa maupun bantuan pemerintah, serta segera melaporkan setiap penyimpangan kepada pemerintah desa dan instansi terkait. Kelalaian ini dinilai semakin memperlebar celah terjadinya kerugian keuangan daerah.

Secara hukum, alasan sekadar “meminjam nama kelompok” tidak dapat dijadikan alasan yang membebaskan tanggung jawab, dan setiap pihak yang terlibat berpotensi dikenakan sanksi pidana berat:

Bagi Ketua Poktan Buana: Tindakan menyerahkan aset yang dipercayakan kepadanya sebagai pengurus tanpa wewenang sah dapat dikenakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
2. Bagi Budi: Diduga dengan sengaja menguasai aset milik kelompok, menghilangkan hak pihak lain, serta menolak memberikan keterangan kepada pihak berwenang, dapat dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV.

Bagi pihak yang terbukti lalai di BPD: Jika terbukti sengaja menutup mata atau tidak menjalankan kewajiban pengawasan sesuai ketentuan, dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.

Selain itu, jika terbukti perbuatan ini menimbulkan kerugian keuangan daerah, kasus ini dapat berkembang menjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga paling lama 20 tahun, serta denda yang nilainya tidak terbatas.

Anggota kelompok tani dan warga Desa Cinulang mendesak aparat penegak hukum, Dinas terkait, serta Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk segera turun tangan: menelusuri keberadaan seluruh ekor sapi, memeriksa kebenaran alasan “meminjam nama kelompok”, menelusuri peran masing-masing pihak, serta memproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

Kami akan terus memantau perkembangan penyelidikan dan langkah penyelesaian kasus ini, serta akan menyampaikan informasi terbaru secara terbuka kepada masyarakat.

(  TIM  )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *