86NEWS.CO – Indonesia sebagai negara hukum (rechtstaat) menempatkan penegakan hukum sebagai salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
Dalam konteks tersebut, pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya menjadi kewajiban konstitusional negara, tetapi juga menjadi ukuran keberhasilan reformasi hukum dan reformasi birokrasi.
Korupsi bukan sekadar kejahatan yang merugikan keuangan negara, melainkan extraordinary crime yang menggerogoti sendi-sendi demokrasi, merusak pelayanan publik, memperlebar kesenjangan sosial, dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Namun, dalam praktik penegakan hukum, publik masih sering menyaksikan dinamika yang kurang sehat di antara Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kepolisian dan Kejaksaan, dalam menangani perkara tindak pidana korupsi. Tidak sedikit perkara yang memunculkan kesan adanya tarik-menarik kewenangan, perbedaan sikap hukum, bahkan rivalitas institusional yang dipertontonkan secara terbuka kepada masyarakat.
Fenomena tersebut pada akhirnya melahirkan persepsi bahwa ego sektoral masih lebih dominan dibandingkan semangat membangun sistem peradilan pidana yang terpadu (integrated criminal justice system).
Padahal, secara konseptual, tujuan utama penegakan hukum bukanlah menunjukkan superioritas kelembagaan, melainkan memastikan hukum bekerja secara efektif dalam memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Secara normatif, dinamika tersebut sesungguhnya berakar pada konstruksi hukum yang memberikan kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi kepada lebih dari satu institusi. Berbeda dengan tindak pidana umum yang penyidikannya menjadi kewenangan utama Kepolisian sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Undang-Undang Kepolisian, dalam perkara korupsi berlaku pola kewenangan paralel.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, serta Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan kewenangan kepada Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan terhadap tindak pidana korupsi.
Pemberian kewenangan tersebut pada hakikatnya dimaksudkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi melalui mekanisme checks and balances. Dengan adanya lebih dari satu institusi yang memiliki kewenangan penyidikan, diharapkan tidak terjadi monopoli penegakan hukum, sehingga pengawasan antarlembaga dapat berjalan lebih efektif.
Namun, realitas menunjukkan bahwa kewenangan yang bersifat paralel tersebut juga membuka ruang terjadinya kompetisi antar-institusi. Persaingan tersebut umumnya muncul dalam penanganan perkara-perkara besar yang memiliki perhatian publik tinggi (high profile cases). Dalam kondisi tertentu, kompetisi memang dapat memberikan dampak positif berupa percepatan penyelesaian perkara. Akan tetapi, apabila tidak dikelola melalui koordinasi yang baik, kompetisi berubah menjadi rivalitas kelembagaan yang justru menghambat efektivitas penegakan hukum.
Persoalan berikutnya muncul pada mekanisme pra-penuntutan. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, Kejaksaan memiliki kedudukan sebagai dominus litis, yaitu pengendali perkara yang menentukan layak atau tidaknya suatu perkara diajukan ke pengadilan. Ketika penyidikan dilakukan oleh Kepolisian, berkas perkara wajib diserahkan kepada Jaksa Peneliti untuk dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil maupun materiil.
Dalam praktiknya, tahap ini sering memunculkan fenomena “pingpong berkas”. Penyidik Kepolisian merasa alat bukti yang dikumpulkan telah memenuhi unsur tindak pidana, sedangkan Jaksa Peneliti berpendapat pembuktian tersebut belum cukup kuat untuk mempertahankan dakwaan di persidangan. Perbedaan orientasi ini sebenarnya bersifat alamiah.
Penyidik berfokus pada terpenuhinya unsur pidana dalam proses penyidikan, sedangkan Jaksa berkepentingan memastikan setiap dakwaan memiliki kekuatan pembuktian yang memadai agar tidak berujung pada putusan bebas (vrijspraak) atau lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).
Sayangnya, perbedaan fungsi tersebut tidak jarang dipersepsikan sebagai bentuk saling mempersulit. Akibatnya, proses penegakan hukum menjadi lamban, sementara masyarakat mempertanyakan keseriusan aparat dalam memberantas korupsi.
Di samping itu, salah satu persoalan yang paling krusial dalam tindak pidana korupsi adalah pembuktian kerugian keuangan negara sebagaimana dikenal dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang substansi pengaturannya mengalami rekodifikasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Perbedaan pendekatan dalam menentukan kerugian negara sering kali menjadi sumber perdebatan antarpenegak hukum. Dalam praktik penyidikan, terdapat perkara yang menggunakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sementara perkara lainnya menggunakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bahkan tidak jarang memanfaatkan pendapat ahli independen.
Perbedaan metode audit tersebut sering berimplikasi terhadap perbedaan besaran kerugian negara, bahkan memengaruhi konstruksi hukum suatu perkara. Belum lagi adanya perbedaan penilaian mengenai unsur penyalahgunaan kewenangan, sifat melawan hukum, maupun keberadaan mens rea atau niat jahat pelaku.
Dalam banyak kasus, sebagian penyidik memandang suatu perbuatan telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, sementara pihak lain menilai perbuatan tersebut masih berada dalam ranah kesalahan administrasi atau hukum perdata.
Perspektif yang berbeda inilah yang sering memicu perbedaan hasil ekspose atau gelar perkara di antara institusi penegak hukum.
Dari perspektif sosiologi hukum, ego sektoral tidak lahir semata-mata karena perbedaan norma hukum. Fenomena tersebut juga dipengaruhi oleh budaya organisasi (organizational culture), target kinerja kelembagaan, penyerapan anggaran penanganan perkara, hingga kebutuhan menjaga citra institusi di hadapan publik.
Di era keterbukaan informasi, keberhasilan menangani perkara besar sering dijadikan indikator keberhasilan organisasi. Akibatnya, muncul kecenderungan mempertahankan perkara tertentu sebagai “milik institusi”, sehingga koordinasi menjadi tidak optimal. Bahkan, tidak jarang informasi yang seharusnya dibangun secara kolaboratif justru ditutup dengan alasan independensi penyidikan.
Padahal, independensi tidak identik dengan eksklusivitas. Independensi harus dipahami sebagai kebebasan menjalankan fungsi hukum tanpa intervensi, bukan kebebasan menutup ruang koordinasi antarsesama aparat penegak hukum.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sesungguhnya membawa harapan baru bagi harmonisasi hubungan antarlembaga penegak hukum. KUHP Nasional mengubah paradigma hukum pidana Indonesia dari orientasi retributif menuju pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Paradigma baru tersebut mengharuskan Polisi dan Jaksa membangun kesamaan perspektif sejak tahap awal proses penegakan hukum. Penegakan hukum tidak lagi sekadar berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan keadaan, perlindungan kepentingan masyarakat, serta efektivitas penyelesaian perkara.
KUHP Nasional juga melakukan rekodifikasi terhadap berbagai ketentuan pidana sehingga diperlukan keseragaman interpretasi mengenai unsur-unsur tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi. Tanpa adanya pedoman bersama, perbedaan penafsiran mengenai konsep melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, living law, maupun kerugian keuangan negara tetap berpotensi menimbulkan disharmoni antarpenegak hukum.
Selain itu, KUHP Nasional memberikan penekanan yang lebih jelas mengenai batas antara kesalahan administrasi dengan pertanggungjawaban pidana. Formulasi ini diharapkan mampu memperkecil wilayah abu-abu (grey area) yang selama ini sering menjadi sumber perdebatan antara penyidik dan penuntut umum dalam menentukan apakah suatu perbuatan merupakan pelanggaran administratif atau telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Akan tetapi, perubahan regulasi tidak akan memberikan hasil yang optimal apabila tidak diikuti dengan perubahan kultur hukum. Harmonisasi hubungan Kepolisian dan Kejaksaan tidak cukup dibangun melalui nota kesepahaman atau pertukaran surat-menyurat administratif semata. Yang jauh lebih penting adalah membangun kesamaan visi bahwa pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama, bukan arena kompetisi kelembagaan.
Dalam perspektif integrated criminal justice system, hubungan ideal antara Kepolisian dan Kejaksaan harus bertumpu pada tiga prinsip utama.
Pertama, mekanisme pra-penuntutan harus dijalankan secara substantif. Jaksa Peneliti sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perlu memberikan petunjuk yang konstruktif guna membantu penyidik melengkapi alat bukti, bukan sekadar mengembalikan berkas karena alasan administratif.
Kedua, koordinasi harus dibangun tanpa mengurangi independensi masing-masing institusi. Kewenangan paralel dalam penyidikan tindak pidana korupsi harus dipahami sebagai instrumen memperkuat efektivitas penegakan hukum, bukan sebagai legitimasi untuk saling berebut penanganan perkara.
Ketiga, forum koordinasi sektoral yang telah dibangun melalui nota kesepahaman antara Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, maupun supervisi dan koordinasi KPK harus dioptimalkan secara nyata. Kesepakatan mengenai penghormatan terhadap institusi yang pertama kali menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap objek dan subjek hukum yang sama perlu dilaksanakan secara konsisten untuk menghindari tumpang tindih penanganan perkara.
Pada akhirnya, yang menjadi perhatian masyarakat bukanlah institusi mana yang lebih dahulu menangani perkara atau siapa yang paling sering tampil dalam konferensi pers. Publik menginginkan penegakan hukum yang memberikan hasil nyata, yakni pemidanaan pelaku secara adil, pemulihan kerugian keuangan negara melalui asset recovery, serta meningkatnya kepastian hukum.
Sebaliknya, apabila yang dipertontonkan adalah konflik kewenangan, saling menyalahkan, bolak-balik berkas tanpa alasan yang jelas, atau persaingan mencari panggung, maka yang sesungguhnya menjadi korban adalah kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.
Kepercayaan publik merupakan modal utama dalam negara hukum. Tanpa kepercayaan masyarakat, sekuat apa pun regulasi yang dibangun tidak akan mampu menghasilkan penegakan hukum yang efektif. Oleh karena itu, implementasi KUHP Nasional harus dijadikan momentum untuk memperkuat harmonisasi hubungan antarlembaga penegak hukum melalui penyusunan standar operasional prosedur bersama, penyamaan interpretasi hukum, dan penguatan koordinasi sejak tahap penyelidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan.
Ego sektoral tidak boleh lagi dipertontonkan dalam ruang publik. Yang harus ditampilkan adalah kolaborasi, profesionalisme, integritas, dan komitmen bersama dalam menyelamatkan keuangan negara. Sebab, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukanlah siapa yang menangani perkara, melainkan seberapa besar keadilan dapat ditegakkan, uang negara dapat dipulihkan, dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dapat dikembalikan.
Oleh : Prof Dr. H. Abdul Latief SH.MHum, Kaprodi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya Jakarta
















