Sat Narkoba Polres Majalengka Amankan Dua Pengedar dan Ratusan Butir Tramadol serta Trihexyphenidyl

Berita, Uncategorized139 Dilihat
banner 468x60

Majalengka -86News co.-, Guna memastikan stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya, Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jabar secara tegas menindak segala bentuk tindak pidana di bidang kesehatan. Langkah proaktif yang dikemas dalam wujud pelayanan prima kepolisian di bidang penegakan hukum ini difokuskan pada pemberantasan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar demi menjaga kondusifitas lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif, Senin (13/07/2026).

Keberhasilan pengungkapan kasus menonjol ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H. Di bawah komando jajaran Satuan Reserse Narkoba, petugas kepolisian berhasil mengamankan dua orang pemuda yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar sediaan farmasi jenis obat keras terlarang yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu khasiat hukum di wilayah Kabupaten Majalengka.

banner 336x280

Kedua tersangka yang berhasil diamankan berinisial ES (26), seorang pemuda yang berdomisili di Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, serta DS (24), pemuda asal Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka. Keduanya tak berkutik saat disergap petugas di sebuah halaman kosong kawasan pesawahan yang beralamat di Blok Bantarwaru, Desa Bantarwaru, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.

Kronologis pengungkapan bermula pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira jam 16.00 WIB. Berdasarkan informasi dari masyarakat, saksi Sdr. Iyan Herdiana berhasil mengamankan kedua terlapor di TKP area pesawahan tersebut. Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap tersangka ES, ditemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone Realme tipe 8 Pro warna abu-abu serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.960.000,- yang disimpan di dalam sebuah tas selempang warna hijau yang digunakannya.

Lebih lanjut, saat petugas menggeledah area lapak di sekitar tempat duduk kedua tersangka, ditemukan sediaan farmasi siap edar berupa obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 510 (lima ratus sepuluh) butir dan obat jenis Tramadol sebanyak 300 (tiga ratus) butir yang disembunyikan tepat di samping posisi ES dan DS duduk.

Sementara dari penggeledahan terhadap tersangka DS, petugas menyita 1 unit Handphone Redmi tipe Note 9 warna abu-abu (kondisi mati) di saku celananya serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru dengan Nopol B 4547 BOM yang digunakan sebagai sarana mobilitas. Atas temuan tersebut, para pelaku langsung dibawa ke Polsek Ligung dan diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Majalengka untuk proses penyidikan mendalam.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Sat Narkoba Polres Majalengka kini tengah menyusun rencana tindak lanjut mulai dari pemeriksaan BAP lanjutan, cek kesehatan, pengujian barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor), serta melakukan pengembangan intensif untuk membongkar asal-mula pasokan barang beserta jaringan pengedar di atasnya

Editor : Wawan

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *