Ormas Karimun Desak APH Tindak Tegas Penjualan Miras di Area Sekitar Markas Polres

Berita, Uncategorized4929 Dilihat
banner 468x60

KARIMUN, 86News.co – Sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Karimun menyuarakan kekhawatiran sekaligus desakan tegas kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindak tegas keberadaan toko maupun kios yang diduga menjual minuman keras (Miras) di sepanjang jalan yang berada tepat di samping Markas Komando (Mako) Polres Karimun.

Adapun perwakilan ormas yang menyampaikan aspirasi ini meliputi Barisan Keamanan Daerah (BARKAD), Lembaga Investigasi Negara (LIN), serta Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Karimun, turut didukung oleh sejumlah tokoh masyarakat setempat.

banner 336x280

Dalam pernyataan bersama yang disampaikan kepada awak media, pihak ormas menilai keberadaan tempat penjualan miras yang lokasinya sangat dekat dengan markas kepolisian sangat tidak pantas dan mencoreng citra penegakan hukum di daerah tersebut.

“Kami sangat menyayangkan hal ini terjadi. Lokasinya persis di samping Polres, yang seharusnya menjadi contoh dan benteng penegakan hukum. Jika di dekatnya saja masih bebas dijual minuman keras, bagaimana masyarakat bisa percaya dan merasa aman?” tegas Ketua BARKAD, Indrawan. Kamis, (16/7/2026).

Indrawan meminta agar jajaran kepolisian bersama instansi terkait seperti Bea Cukai, dan Satpol PP tidak menutup mata terhadap kondisi tersebut.

“Diperlukan langkah tegas, mulai dari penertiban, pengawasan ketat hingga penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap pihak yang melanggar,” pintanya.

Ketua LIN, Widodo menyoroti potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang kerap muncul akibat peredaran miras yang tidak terkontrol, mulai dari perkelahian, gangguan ketentraman warga, hingga tindak kriminalitas lainnya yang sangat merugikan masyarakat.

“Pengalaman di lapangan menunjukkan, sebagian besar kasus keributan yang terjadi seringkali bermula dari pengaruh minuman keras. Jika peredarannya dibiarkan begitu saja, maka dikhawatirkan berpotensi dapat merusak generasi muda ke depannya,” ujar Widodo.

Sementara itu, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Karimun, Suzandy menyebut, keberadaan tempat penjualan miras tersebut juga dinilai melanggengkan pelanggaran peraturan daerah yang telah mengatur ketat perizinan dan lokasi peredaran minuman beralkohol.

“Kami tidak menutup kemungkinan adanya izin yang memang sah, namun yang menjadi sorotan adalah praktik penjualan yang terkesan bebas tanpa pengawasan, apalagi lokasinya persis di pinggir markas besar kepolisian. Ini ironi yang sangat menyakitkan bagi masyarakat yang taat aturan,” kata Suzandy.

Turut memberikan pandangan, Tokoh Masyarakat Karimun, Mul, mengaku sangat mendukung langkah dan aspirasi yang disampaikan oleh sejumlah ormas tersebut. Menurutnya, selain meresahkan warga, hal ini juga berpotensi merusak citra Kabupaten Karimun sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai ketertiban dan norma sosial.

“Kami masyarakat biasa sangat berharap agar lingkungan sekitar tempat tinggal dan tempat umum bisa terbebas dari hal-hal yang memicu kerawanan. Kami mohon agar ini segera ditindaklanjuti demi kenyamanan dan keamanan seluruh warga bumi berazam,” ungkap Mul dengan nada prihatin.

Selain meminta penindakan tegas, ia juga berharap agar aparat senantiasa melakukan pemantauan rutin dan operasi kepatuhan secara berkala, sehingga peredaran miras dapat benar-benar terkendali dan tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih luas.

“Kami siap untuk bersinergi dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta instansi terkait dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, dan kedamaian bersama di wilayah Kabupaten Karimun,” pungkasnya. (Rustam)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *