Polres Padang Lawas Membantah Tegas Berita Yang Beredar Di Media Sosial Menerima Uang Dari Pemilik Kafe Remang-remang

banner 468x60

Palas, 86News.co – Sat Reskrim Polres Padang Lawas Membantah dengan Tegas Berita yang beredar di Media Sosial akun Facebook bernama Sarina Pemilik Kafe mengklaim telah menyerahkan uang kepada Oknum personil Sat Reskrim.(28/07/2026)

Setelah kita telusuri dan mengambil keterangan dari oknum sat Reskrim tersebut berinisial (SH) Bahwa Berita tersebut bohong dan dari keterangan oknum sat Reskrim tersebut tidak pernah menerima sejumlah uang dari pemilik Kafe dalam penanganan perkara.

banner 336x280

“Saya tidak pernah Menerima Sejumlah uang dari pemilik Kafe dalam penanganan perkara yang beredar media sosial atau pemberitaan Media On line lainnya” tegas Oknum Sat Reskrim

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Irwansyah Sitorus SH mengatakan dengan tegas bahwa Personil Sat Reskrim Polres Padang Lawas dalam pelaksanaan Tugas serta penanganan perkara sesuai dengan Prosedur dan tidak ada Personil Sat Reskrim menerima Sejumlah uang seperti yang viral di media Sosial.

“Sat Reskrim Polres Padang Lawas hingga saat ini bekerja sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku serta tidak pernah menerima sejumlah uang dalam penanganan perkara (Kasus) seperti yang beredar di Media Sosial “Tegas AKP Irwansyah Sitorus

Pada kesempatan tersebut kita telah memanggil Pemilik Kafe sdr SMH untuk memberikan Klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar di Media Sosial dan sdr SMH membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya telah memberikan sejumlah uang atau imbalan kepada penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang tengah dihadapinya.

Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda Kaharuddin Pohan kepada awak media mengatakan Bahwa Berita yang beredar di media sosial dan media online terkait Oknum Sat Reskrim Menerima Sejumlah uang dalam penanganan perkara itu tidak benar dan Berita Bohong (Hoak).

“Kami membantah Keras Pemberitaan Yang viral di media sosial akun Facebook bernama Sarina seorang pemilik cafe mengklaim telah menyerahkan uang sebesar Rp10 juta kepada seorang yang disebut sebagai oknum anggota Satreskrim Polres Padang Lawas maupun media sosial dan Media On line Lainnya”Kata Ps Kasubsi Penmas

Kami Beritahukan Kepada Masyarakat bahwa Polres Padang Lawas tidak ada menerima sejumlah uang dalam penanganan perkara yang saat ini viral di media sosial bahwa berita tersebut berita bohong (Hoak).

“Pihak Polres Padang Lawas menyayangkan adanya produk jurnalistik yang mengabaikan prinsip dasar pembuatannya. Pers diingatkan kembali untuk tunduk pada undang-undang dan tidak memproduksi berita sepihak (asimetris), dalam Amanat UU No. 40/1999 : Pers wajib bekerja profesional, akurat, dan berimbang, Kode Etik Jurnalistik Konfirmasi kepada pihak terkait hukumnya wajib sebelum berita tayang, dan Dampak Negatif Opini tanpa data valid memicu persepsi keliru dan kegaduhan di masyarakat, maka Konfirmasi adalah pilar penting agar berita utuh. Jangan sampai ruang publik dijejali asumsi seolah-olah itu fakta,” ucap Bripka Ginda Kaharuddin pohan (Siregar/Humas)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *