KOTA BEKASI, 86News.co – Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Ciketingudik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, menggelar pembinaan dan sosialisasi kepada para pengelola majelis taklim. Kegiatan ini menitikberatkan pada pentingnya legalitas berupa izin operasional sebagai dasar dalam menyelenggarakan kegiatan syiar Islam di tengah masyarakat.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi, yakni Hj. Erti Herlina selaku Pembimbing Teknis Urusan Agama pada Kasi Penais Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Bekasi, serta H. Manin selaku Ketua IPARI Kota Bekasi. Kegiatan dirangkai dengan dialog interaktif yang dimanfaatkan peserta untuk memperoleh informasi mengenai proses pembuatan dan manfaat izin operasional majelis taklim.
Turut hadir Lurah Ciketingudik Usep Sudharma Wijaya, Ketua LPM Ciketingudik Salim Samsudin, serta para Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Bantargebang yang memberikan dukungan terhadap terselenggaranya kegiatan tersebut.
Saat membuka kegiatan, Lurah Ciketingudik Usep Sudharma Wijaya menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut.
“Kegiatan ini membawa harapan besar bagi kita semua terhadap terwujudnya tertib operasional majelis taklim yang ada di Ciketingudik,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua LPM Ciketingudik Salim Samsudin menegaskan komitmennya dalam mendukung keberadaan majelis taklim sebagai sarana penyebaran syiar Islam di lingkungan masyarakat.
“Saya berharap dengan adanya sosialisasi ini, para pengelola majelis taklim bukan hanya mendapat literasi tentang izin operasional secara administratif saja, tetapi juga mampu menjalankan SOP, sekaligus mengetahui berbagai manfaat setelah mengurus izin operasional bagi majelis taklim yang mereka kelola,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ustadz Saepuddin selaku pengurus Bidang KKM LPM Ciketingudik menjelaskan bahwa pembinaan dan sosialisasi terkait izin operasional sangat penting diketahui para pengelola majelis taklim.
“Menurut data yang kami miliki, saat ini terdapat hampir 40 majelis taklim di Ciketingudik, namun yang telah memiliki legalitas atau izin operasional baru sekitar 25 majelis taklim,” jelasnya.
Menurutnya, legalitas menjadi syarat penting agar majelis taklim dapat menjalankan kegiatan dakwah secara resmi serta memperoleh berbagai kemudahan dalam pengelolaannya, termasuk peluang mendapatkan bantuan dari pemerintah.
“Pihak Penyuluh Agama Islam di KUA Bantargebang siap membantu setiap proses pembuatan izin operasional. Bahkan LPM Ciketingudik juga siap mendukung agar seluruh majelis taklim memperoleh izin operasionalnya masing-masing,” pungkas Ustadz Saepuddin. (Red/fzl)











