Satres Narkoba Polresta Bandung Bongkar Gudang Penyimpanan Obat Keras Tertentu Ilegal Amankan 784.500 Butir Serta Satu Tersangka

banner 468x60

CICALENGKA KABUPATEN BANDUNG-86News co. – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Bandung Polda Jabar  kembali mencatatkan keberhasilan signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran obat keras tertentu (OKT) ilegal yang meresahkan masyarakat. Sebuah rumah hunian yang disulap menjadi gudang penyimpanan sekaligus pusat pendistribusian berhasil dibongkar petugas di kawasan Perumahan Buana, Desa Narawita, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.Kamis 30/07/2026

Kepala Satres Narkoba Polresta Bandung, Polda Jabar Kompol Made Putra Yudistira, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan puncak dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan secara intensif dan terencana terhadap dugaan beroperasinya jaringan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kabupaten Bandung.

banner 336x280

“Berdasarkan hasil pelacakan dan pengembangan yang mendalam, kami berhasil memastikan bahwa rumah yang terletak di Perum Buana Cicalengka Blok G-2 Nomor 22 ini dijadikan lokasi penyimpanan sekaligus tempat pengemasan sebelum barang didistribusikan ke berbagai daerah. Dalam penggerebekan tersebut kami juga berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial RJ yang merupakan warga asal Aceh,” jelas Kompol Made.

Saat penggeledahan dilakukan di lokasi, petugas menemukan dan menyita barang bukti berjumlah sangat besar, yakni sebanyak 784.500 butir obat keras tertentu dengan berbagai jenis merek dagang, antara lain Tramadol, Heximer, Trihexyphenidyl, Double Y, dan DMP. Seluruh temuan tersebut telah diamankan secara resmi guna melengkapi berkas penyidikan selanjutnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal dan keterangan yang diperoleh, diduga kuat obat-obatan tersebut direncanakan akan diedarkan ke sejumlah wilayah dengan memanfaatkan sistem pemesanan yang dilakukan secara tertutup serta menggunakan jasa layanan pengiriman atau kurir agar aktivitasnya luput dari pantauan aparat penegak hukum .

Perlu diketahui bahwa OKT merupakan jenis obat yang penggunaannya sangat dibatasi dan hanya boleh diberikan berdasarkan resep dokter serta diawasi ketat oleh tenaga kefarmasian karena memiliki risiko tinggi menimbulkan ketergantungan serta gangguan kesehatan berat jika disalahgunakan. Pelanggaran terhadap aturan ini diancam dengan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar .

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap jalur dan aktor yang berani mengedarkan obat-obatan ilegal demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang tersebut. Kasus ini saat ini sedang ditangani secara intensif guna mengungkap keterlibatan pihak lain yang mungkin berada di balik jaringan ini.

( Penulis : Wawan )

#PolrestaBandung #SatresNarkoba #BongkarGudangOKT #ObatKerasIlegal #Cicalengka #PerumBuana #PenegakanHukum #LindungiMasyarakat #JawaBaratAman #KesehatanMasyarakat

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *