Kejari Purworejo Didesak Massa: Jangan Pilih Kasih! Bongkar Kasus Mini Zoo Sampai Akar, Jangan Cuma Korbankan 3 Kambing Hitam

Berita, Uncategorized100 Dilihat
banner 468x60

Purworejo, 86News.co – Kantor Kejari Purworejo dikepung ratusan warga, pada Senin (27/7/2026). Di bawah terik matahari, Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan Purworejo datang bukan untuk bersalaman. Mereka datang membawa tuntutan: usut tuntas korupsi Mini Zoo Rp6,5 miliar, jangan tebang pilih.

Massa yang terdiri dari LSM Tamperak, Brigade Joxzin, Pemuda Pancasila, FPI, GePeKa hingga warga umum itu menilai penanganan Kejari selama ini setengah hati. Usai berorasi, mereka langsung bergerak ke DPRD untuk menekan wakil rakyat agar tidak diam.

banner 336x280

Hukum Harus dari Hulu ke Hilir, Bukan Pilih Orang Kecil Saja

Dengan pengeras suara, Koordinator Aksi Sumakmun menuding Kejari lamban dan tidak berani menyentuh aktor utama.

“Kami minta proses hukum adil, objektif, dan transparan. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses. Ini pengawalan, bukan intervensi,” tegas Sumakmun.

Ia menyoroti fakta pahit: dari 8 pihak yang dilaporkan aliansi meliputi mantan kepala daerah, mantan Sekda, mantan Ketua DPRD, mantan Kepala Dinporapar, tim perencana, pelaksana, pengawas, hingga PPK. Kejari baru menetapkan 3 tersangka.

“Korupsi harus diusut dari hulu ke hilir. Dari perencanaan, anggaran, pelaksanaan, sampai pengawasan. Kalau ada bukti keterlibatan pihak lain, sikat! Jangan cuma jadikan 3 orang sebagai tumbal,” desaknya keras.

Sebagai bentuk pengawasan publik, aliansi juga akan menggalang tanda tangan untuk dilaporkan ke Jamwas Kejaksaan Agung.

Kajari Jawab Normatif: “Tunggu Bukti di Sidang”

Menghadapi tekanan massa, Kajari Purworejo Widi Trismono menemui langsung pendemo. Ia mengapresiasi aksi damai dan memastikan perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Ketiga tersangka juga sudah dipindahkan untuk disidangkan.

“Kami ajak masyarakat dan media mengawal persidangan agar berjalan terbuka dan transparan,” kata Widi.

Soal penambahan tersangka, Kajari berdalih klasik: bisa saja ditambah jika di persidangan muncul fakta dan alat bukti baru. Penetapan tersangka katanya harus memenuhi alat bukti minimal dan unsur mens rea sesuai KUHAP.

Jawaban itu dinilai massa sebagai bentuk mengulur waktu. Di mata warga, Kejari seperti menunggu bola panas dilempar majelis hakim, bukan proaktif membongkar jaringan korupsi.

Kerugian Negara Rp6,5 Miliar, Aset Harus Disita

Kejari mengklaim fokus juga pada pemulihan kerugian negara sebesar Rp6,5 miliar. Aset milik terdakwa akan ditelusuri, disita, dan dilelang.

“Penegakan hukum tidak hanya menghukum, tapi juga mengembalikan kerugian negara semaksimal mungkin,” ujar Widi.

Selain itu, Kejari menyoroti kondisi fisik Mini Zoo yang rusak dan rawan longsor. Dari hasil koordinasi dengan Pemkab, perbaikan teknis akan dilakukan tanpa mengganggu proses hukum. Dari pemeriksaan awal ditemukan indikasi perubahan dimensi dan kemiringan talud dari perencanaan awal yang diduga melemahkan konstruksi.

Rakyat Tak Percaya Setengah Hati

Bagi aliansi, perbaikan fisik tidak cukup menutup luka. Yang mereka tuntut adalah keadilan. Jangan sampai kasus sebesar ini hanya berhenti pada 3 orang, sementara aktor kebijakan di atasnya lolos.

Usai dari Kejari, massa melanjutkan aksi ke DPRD dengan tuntutan yang sama bentuk Pansus, kawal sampai tuntas.

Penentuan bersalah tidaknya terdakwa memang di tangan hakim Tipikor. Tapi rakyat Purworejo hari ini memberi pesan keras jika Kejari tidak berani membongkar sampai akar, maka kepercayaan publik akan mati di depan pintu kantor hukum itu sendiri. (Ananto)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *