Surat Warga Tak Digubris: Keadilan yang Tertunda di Muara Pantun Kutai Timur

banner 468x60

KUTAI TIMUR, 86News.co – Harapan warga Desa Muara Pantun yang terdampak aktivitas PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera memperoleh keadilan, seakan menemui jalan buntu.

Surat terbuka yang disampaikan kepada Bupati Kutai Timur sejak 25 Mei 2026 hingga kini belum menunjukkan tindak lanjut nyata, padahal waktu telah berlalu hampir dua bulan.

banner 336x280

Kelambanan respons Pemkab Kutai Timur ini pun memicu kekecewaan yang mendalam di kalangan masyarakat.

Ponansius Haman, yang mewakili 232 warga, membeberkan bukti komunikasi yang berjalan lambat dan berputar-putar kepada awak media Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT).

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Mei lalu, Asisten Bupati baru merespons pada 29 Juni 2026 dengan jawaban: “Ya pak, nanti saya cek lagi suratnya,” serta instruksi agar menghubungi Kabag Tapem untuk pengagendaan rapat.

Namun saat dihubungi sehari setelahnya, tepatnya 30 Juni 2026, Kabag Tapem justru menyampaikan, “Izin pak, saya masih cuti, mungkin info agak lambat saya sampaikan. Berkas masih dipelajari, dimohon bersabar, nanti akan dihubungi oleh yang menangani.”

Jawaban yang berbelit-belit itulah yang membuat Ponansius dan ratusan warga semakin mempertanyakan tanggung jawab serta kinerja aparat yang sejatinya pelayan masyarakat.

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS, turut memberikan catatan keras.

“Kalau surat aspirasi dari Anggota DPRD Kutai Timur Faizal Rachman, S.H., M.H. saja tak digubris, apalagi suara warga biasa. Padahal mereka digaji dari uang rakyat. Di saat masyarakat butuh keadilan dan hak tanahnya terlanggar, justru disambut dengan alasan yang berputar-putar,” tegas Asep NS.

GMOCT sempat berupaya meminta tanggapan resmi dari Asisten Bupati dan Kabag Tapem guna memperoleh kejelasan langkah tindak lanjut sebelum pemberitaan disebarluaskan.

Akan tetapi, hingga Kamis (30/7/2026), kedua pihak yang dihubungi melalui pesan WhatsApp justru bungkam terhadap pertanyaan awak media.

Hanya kepada Ponansius Haman, nomor yang diduga kuat milik Asisten Bupati membalas: “Izin pak, akan saya cek kembali. Izin meminta waktunya, mungkin agak lambat saya infokan. Saya telusuri dulu berkasnya.”

Ketiadaan respons dari kedua pejabat tersebut terhadap konfirmasi awak media menjadi pertanyaan besar. GMOCT pun membuka seluas-luasnya ruang Hak Jawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Viosari)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *