Fenomena Korupsi APBN Sebagai Korupsi Sistemik Dalam Perspektif Autopoetik Hukum

Opini268 Dilihat
banner 468x60

86NEWS.CO- Menganalisis fenomena “korupsi ” APBN atau korupsi sistemik yang dilegitimasi oleh pemaknaan keliru atas hak prerogatif presiden melalui Teori Autopoiesis Hukum (Legal Autopoiesis) yang dikembangkan oleh Niklas Luhmann dan Gunther Teubner memberikan perspektif yang sangat mendasar.

Dalam teori autopoetik, hukum dilihat sebagai sistem yang memproduksi dan mereproduksi dirinya sendiri secara mandiri (otonom) melalui kodenya sendiri, yaitu Legal/Ilegal (Sah/Tidak Sah). Hukum bersifat operationally closed (tertutup secara operasional) tetapi cognitively open (terbuka secara kognitif) terhadap stimulus dari luar (politik, ekonomi, moral).

banner 336x280

Berikut adalah analisis autopoetik terhadap fenomena tersebut:

1. Pembajakan Kode Hukum (Coding Hijack) oleh Sistem Politik

Secara teoritis, sistem politik bekerja dengan kode Kekuasaan/Tanpa Kekuasaan, sedangkan hukum bekerja dengan kode Sah/Tidak Sah.

Ketika pemahaman hak prerogatif presiden dimaknai secara absolut—bahwa “apapun kebijakan yang dikehendaki presiden dipandang sah”—terjadi distorsi yang serius. Sistem politik mencoba mendikte operasi sistem hukum. Kekuasaan politik memaksa masuk ke dalam sistem hukum dan mengaburkan batasan otonom hukum, sehingga apa yang secara politik “diinginkan” (kekuasaan) secara otomatis diterjemahkan sebagai “sah” (hukum).

1. Kegagalan Interference dan Koropsi Struktural (Structural Corruption)

Teubner mengenalkan konsep structural coupling (tautan struktural) antar sistem. Hubungan antara hukum, politik, dan ekonomi seharusnya bersifat saling mengondisikan tanpa saling memusnahkan otonomi.

• Dalam kasus “perampokan” APBN, terjadi koeksistensi destruktif antara sistem ekonomi (kode: untung/rugi) dan sistem politik (kode: kekuasaan).
• Ketika hak prerogatif disalahgunakan sebagai tameng hukum untuk kebijakan anggaran, hukum gagal melakukan filter terhadap iritasi eksternal tersebut.

Sistem hukum justru memproduksi “legalitas semu” untuk membenarkan tindakan koruptif. Korupsi tidak lagi dilihat sebagai anomali individu, melainkan telah menjadi bagian dari reproduksi operasional internal sistem itu sendiri.

1. Kebutaan Sistemik (Systemic Blindness) terhadap Realitas Keadilan

Sistem hukum yang autopoetik murni hanya peduli pada proses internalnya. Jika suatu kebijakan berbasis hak prerogatif dikeluarkan melalui prosedur formal yang (tampaknya) sesuai dengan aturan hukum yang ada, maka sistem hukum akan mencatatnya sebagai “Sah”.

Hukum menjadi buta terhadap realitas empiris di luarnya—yaitu bahwa secara substantif, APBN sedang dirampok. Hukum terjebak dalam lingkaran tautologi:

“Kebijakan ini sah karena merupakan prerogatif presiden, dan itu adalah prerogatif presiden karena hukum mengatakannya demikian.” Ketidakpedulian terhadap keadilan substantif ini membuat hukum justru menjadi instrumen pelindung bagi para koruptor terdepan.

1. Hiper-Diferensiasi dan Risiko De-Diferensiasi

Luhmann memperingatkan bahaya de-diferensiasi, yaitu situasi di mana batas-batas antar sistem sosial runtuh. Ketika lingkaran koruptor mampu mengendalikan pusat kekuasaan politik dan menggunakan hak prerogatif untuk melegalisasi penjarahan APBN, maka sistem hukum kehilangan sifat autopoetiknya yang otonom.

Hukum mengalami allopoiesis (dikendalikan dari luar), berubah fungsi sekadar menjadi “stempel” bagi kepentingan ekonomi kapitalistik dan kekuasaan politik murni.

Kesimpulan

Dari lensa Autopoiesis Hukum, fenomena “perampokan” APBN yang bersembunyi di balik hak prerogatif presiden menunjukkan bahwa sistem hukum kita sedang mengalami gangguan imunitas sistemik.

Sistem hukum gagal mempertahankan otonomi kodenya (Sah/Tidak Sah) dari intervensi destruktif sistem politik dan ekonomi. Akibatnya, hukum memproduksi regulasi dan keputusan yang secara formal “sah” (legal), namun secara fungsional destruktif karena melegitimasi korupsi sistemik.

Oleh : Prof Dr.H.La Ode Husen SH.M.Hum  Direktur Program Pascasarjana UMI Makassar- Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *