86news co.GARUT -Toko
Berkedok Kecantikan dan obat Batuk ank ank sambil julan obat-obatan terlarang ini mengedarkan obat daftar G tanpa mengantongi surat izin di wilayah hukum Polsek Kadungora .berawal dari informasi masyarakat yang kami dapat terkait adanya tempat yang dijadikan penjualan ataupun pengedaran obat-obat daftar G dan tanpa izin edar,” kata warga setmpat melalui keterangannya. Desa karang tengah kac.Kadungora kab.Garut. Jumaat 02/08/2024).
la menjelaskan, tramadol dan eximer
dari toko Ter sebut Berjualan nya pakai kantong Hasil Wawan cara 86news kata penjaga toko Ter sebut emang y saya jualan Obat Golongan G seperti TM Destro modus nya cuman d batas aja julana. Nya juga tapi kan tidak masuk akal bisa di batas obat-obatan terlarang tersebut,” ungkapnya.
memberantas peredaran obat-obatan
terlarang di wilayah masing-masing.
Jangan menunda-nunda atau takut
melapor ke pihak berwajib ketika
mendapati atau mencurigai adanya
pelaku peredaran obat-obatan
terlarang tanpa izin di lingkungan
masing-masing.Terhadap para pelaku dikenai Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman
Jangan menunda-nunda atau takut
melapor ke pihak berwajib ketika
mendapati atau mencurigai adanya
pelaku peredaran obat-obatan
terlarang tanpa izin di lingkungan
masing-masing.Terhadap para pelaku dikenai Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tandas
Pantowan : Tim